Pekanbaru (ANTARA News) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Kebiri yang telah disahkan Presiden RI, Joko Widodo tidak manusiawi.
"Perppu Kebiri dinilai tidak manusiawi, karena menurukan derajat kemanusiaan seseorang," kata Ketua Komnas HAM RI, Siti Noor Laili saat kedatangannya di VVIP Lancang Kuning Pekanbaru, Kamis.
Ia menyatakan menolak dengan tegas Perppu tersebut berdasarkan prinsip kemanusiaan yang harus dipetimbangkan bagi siapa pun.
"Kami memiliki prinsip bahwa tidak dibenarkan menggunakan cara yang bertujuan untuk menurunkan derajat kemanusiaan dengan cara mengabaikan rasa kemanusiaan dan juga pengakuan kemanusiaan," kata dia menjelaskan.
Meskipun proses kebiri sendiri dilakukan secara kimiawi, kata dia, hal tersebut tetap saja bertentangan dengan kode etik kedokteran.
"Ini tidak bisa diabaikan begitu saja karena dalam kode etik kedokteran tidak diperbolehkan melakukan tindakan medis untuk penghukuman," tuturnya.
Ia menjelaskan bahwa penggunaan bahan kimiawi akan berdampak bagi kualitas kesehatan seseorang.
"Dokter tidak bisa melakukan tindakan medis yang berakibat pada penurunan kesehatan pasien, suntik kimiawi pasti akan menimbulkan efek," kata dia pula.
Indonesia menurutnya, tengah marah karena tindakan kejahatan seksual terhadap anak yang terjadi sangat memprihatinkan. Ia meminta agar masyarakat memikirkan dengan baik dan tidak terlalu reaktif terhadap suatu peristiwa.
"Kita sedang krisis kemarahan jadi harus ada refleksi terhadap kebangsaan," sebutnya.
Komnas HAM nilai Perppu Kebiri tidak manusiawi
2 Juni 2016 20:30 WIB
ILUSTRASI (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)
Pewarta: Abdul Razak dan Diana Syafni
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016
Tags: