Palembang (ANTARA News) - Seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Palembang divonis hakim hukuman penjara selama 3,5 tahun penjara setelah terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Terdakwa Yanti binti Tariman (41) divonis bersalah pada sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis, setelah terbukti memiliki dan mengedarkan sabu-sabu seberat 0,070 gram serta daun ganja kering seberat 6.120 gram.

Majelis hakim yang diketuai Firman Panggabean menjatuhi warga Jalan Letnan Simanjuntak kelurahan Pahlawan, Kecamatan Kemuning ini dijerat dengan Pasal 127 UU No 35 tahun 2009.

"Memutuskan terdakwa dipidana penjara selama 3,5 tahun, serta menetapkan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000," kata ketua majelis.

Putusan majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ursula Dewi.

Usai mendengarkan vonis dari majelis hakim, baik JPU maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan menerima.

Terungkap dalam persidangan bahwa perbuatan terdakwa terungkap setelah dua anggota Sat Reskrim Polsek Kemuning Bonny Fareza dan Septiawan mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya seseorang yang sedang membawa narkoba.

Kemudian, kedua polisi ini langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terdakwa pada 14 Februari 2016 di kediamannya, sedangkan, suami terdakwa bernama Zulkarnain berhasil kabur.