La Nyalla tidak takut berulang-ulang jadi tersangka
1 Juni 2016 19:36 WIB
Dokumentasi tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah di Kamar Dagang dan Industri Indonesia Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti, saat dikawal petugas, di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (31/5/2016). Dia bersembunyi di Singapura selama ini dalam keadaan paspornya dicabut pemerintah. ANTARA FOTO/Rivan Lingga)
Jakarta (ANTARA News) - Ketua Umum PSSI yang juga ketua Kadin Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti, yang baru dipulangkan dari Singapura sebagai tersangka korupsi, mengaku tidak takut berulang-ulang jadi tersangka oleh kejaksaan melalui surat perintah penyidikan yang baru.
"Sampai seribu kali sprindik pun, akan kita hadapi sampai ke pengadilan," kata dia, Aristo, di Jakarta, Rabu.
Dijelaskan, tiga putusan pengadilan sudah menganulir penetapan tersangka kliennya namun kejaksaan tetap membuat spindik baru. "Kami akan hadapi," katanya.
Ia menambahkan hal itu terkait dengan keyakinan kliennya tidak bersalah dan sudah dibuktikan melalui putusan Pengadilan Negeri Surabaya.
"Putusan praperadilan kan sudah ada, kemudian ada putusan pengadilan. Di situ dijelaskan bahwa ada yang bertanggung jawab ada dua nama, Pak Diar dan Pak Nelson," katanya.
Kedua terpidana itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak ada keterlibatan La Nyalla Mattalitti dalam dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur itu.
Dalam putusan kedua terpidana itu, tidak menyebut nama La Nyala, tegasnya.
La Nyalla melarikan diri ke Singapura setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur, senilai Rp5,3 miliar pada 2012 untuk membeli IPO saham Bank Jawa Timur.
Kemudian pihak La Nyalla menggugat praperadilan sebanyak tiga kali yang tidak menerima atas penetapan sebagai tersangka itu, dan Pengadilan Negeri Surabaya, menerima permohonan praperadilan itu.
Kendati tiga kali dikabulkan, Kejagung tetap bersikeras untuk membawa La Nyalla ke pengadilan dengan mengeluarkan surat perintah penyidikan baru.
Kasus La Nyalla itu pengembangan korupsi yang merugikan keuangan negara Rp48 miliar dan 2 pengurus Kadin Jatim sebagai terpidana, karena putusannya sudah berkekuatan hukum tetap.
Namun penyidik mengaku menemukan bukti baru adanya penggunaan dana hibah itu yang diselewengkan dengan menetapkan ketua umum PSSI itu sebagai tersangka.
"Sampai seribu kali sprindik pun, akan kita hadapi sampai ke pengadilan," kata dia, Aristo, di Jakarta, Rabu.
Dijelaskan, tiga putusan pengadilan sudah menganulir penetapan tersangka kliennya namun kejaksaan tetap membuat spindik baru. "Kami akan hadapi," katanya.
Ia menambahkan hal itu terkait dengan keyakinan kliennya tidak bersalah dan sudah dibuktikan melalui putusan Pengadilan Negeri Surabaya.
"Putusan praperadilan kan sudah ada, kemudian ada putusan pengadilan. Di situ dijelaskan bahwa ada yang bertanggung jawab ada dua nama, Pak Diar dan Pak Nelson," katanya.
Kedua terpidana itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak ada keterlibatan La Nyalla Mattalitti dalam dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur itu.
Dalam putusan kedua terpidana itu, tidak menyebut nama La Nyala, tegasnya.
La Nyalla melarikan diri ke Singapura setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur, senilai Rp5,3 miliar pada 2012 untuk membeli IPO saham Bank Jawa Timur.
Kemudian pihak La Nyalla menggugat praperadilan sebanyak tiga kali yang tidak menerima atas penetapan sebagai tersangka itu, dan Pengadilan Negeri Surabaya, menerima permohonan praperadilan itu.
Kendati tiga kali dikabulkan, Kejagung tetap bersikeras untuk membawa La Nyalla ke pengadilan dengan mengeluarkan surat perintah penyidikan baru.
Kasus La Nyalla itu pengembangan korupsi yang merugikan keuangan negara Rp48 miliar dan 2 pengurus Kadin Jatim sebagai terpidana, karena putusannya sudah berkekuatan hukum tetap.
Namun penyidik mengaku menemukan bukti baru adanya penggunaan dana hibah itu yang diselewengkan dengan menetapkan ketua umum PSSI itu sebagai tersangka.
Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2016
Tags: