AFP melaporkan aturan yang berlaku tahun depan itu bertujuan membatasi konsumsi dan penyalahgunaan minuman keras di bawah umur.
Aturan pembatasan baru itu akan diberlakukan pada 1 Desember 2017 bersamaan dengan persyaratan baru agar produsen menambahkan peringatan bahaya kesehatan akibat mengonsumsi minuman keras di label produk mereka, menurut pernyataan Menteri Kesehatan S. Subramaniam.
Tempat-tempat usaha yang menjual minuman keras harus memasang peringatan yang sama.
Menteri itu mengatakan langkah tersebut sesuai dengan “Global Strategy to Reduce Harmful Use of Alcohol”, sebuah upaya yang digencarkan World Health Organization.
Surat kabar New Straits Times dia saat mengatakan beberapa jenis tertentu dari minuman keras oplosan “menimbulkan masalah sosial di kalangan masyarakat berpendapatan rendah.”