Oknum TNI pembunuh pegawai Malahayati dipecat
1 Juni 2016 18:57 WIB
Sidang Militer Terdakwa Pembunuhan. Terdakwa Kamella (kanan) menjadi saksi dalam sidang militer di UPT Oditurat Militer I-04 Lampung dengan terdakwa Prajurit Dua (Prada) Dadi Pracipto (kiri), Senin (30/5/2016). Keduanya menjadi terdakwa atas kasus pembunuhan Kepala Bagian Kepegawaian Universitas Malahayati Sofyan. (ANTARA FOTO/Tommy Saputra)
Bandarlampung (ANTARA News) - Prada Ahmad Dadi Pracipto oknum TNI terdakwa pembunuhan Kepala Bagian (Kabag) Kepegawaian Universitas Malahayati Ahmad Sofyan, divonis 13 tahun penjara dan dipecat dari kesatuan.
"Majelis hakim memutuskan terdakwa melanggar dakwaan subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat (3) KUHP. Terdakwa tidak terbukti dalam pasal primer, yaitu Pasal 339 KUHP, dengan ini menjatuhkan hukuman bagi terdakwa, yaitu penjara selama 13 tahun dikurangi penahanan sementara dan ditambah pemecatan dari kesatuan TNI," kata Hakim Ketua Letkol Cjk Surono, di UPT Odmil 1-04, Sukarame, Bandarlampung, Rabu.
Putusan tersebut lebih ringan dua tahun dari tuntutan Oditurnya Mayor Sus Eman Jaya, yakni 15 tahun penjara. Menanggapi vonis hakim, baik terdakwa maupun oditur menyatakan pikir-pikir.
Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari untuk merespons putusan tersebut.
Sebelumnya, dalam sidang perdana menampilkan empat orang saksi yakni Nia Triswanti, Briptu Erdiyan, Aipda Jiran Sari dan terpidana Kamella.
Terdakwa Kamella telah lebih divonis 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, pada Selasa (23/2), dinyatakan bersalah bersama kekasihnya Prada Ahmad Dadi Pracipto karena telah melakukan pembunuhan dan melanggar Pasal 338, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Prada A Dadi bersama kekasihnya Kamella Titian membunuh Kepala Bagian Kepegawaian Universitas Malahayati Sofyan di kamar kos Kamella.
Pembunuhan tersebut dilatarbelakangi masalah uang, Sofyan awalnya berjanji akan memberikan uang Rp1 juta kepada Kamella usai berhubungan badan.
Nyatanya, usai bersetubuh Sofyan tidak memberikan uang tersebut dengan alasan tidak bawa dompet, lalu Kamella menelepon Dadi memberitahu bahwa Sofyan tidak mau membayar. Dadi datang ke tempat kos Kamella lalu terjadilah pembunuhan tersebut.
"Majelis hakim memutuskan terdakwa melanggar dakwaan subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat (3) KUHP. Terdakwa tidak terbukti dalam pasal primer, yaitu Pasal 339 KUHP, dengan ini menjatuhkan hukuman bagi terdakwa, yaitu penjara selama 13 tahun dikurangi penahanan sementara dan ditambah pemecatan dari kesatuan TNI," kata Hakim Ketua Letkol Cjk Surono, di UPT Odmil 1-04, Sukarame, Bandarlampung, Rabu.
Putusan tersebut lebih ringan dua tahun dari tuntutan Oditurnya Mayor Sus Eman Jaya, yakni 15 tahun penjara. Menanggapi vonis hakim, baik terdakwa maupun oditur menyatakan pikir-pikir.
Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari untuk merespons putusan tersebut.
Sebelumnya, dalam sidang perdana menampilkan empat orang saksi yakni Nia Triswanti, Briptu Erdiyan, Aipda Jiran Sari dan terpidana Kamella.
Terdakwa Kamella telah lebih divonis 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, pada Selasa (23/2), dinyatakan bersalah bersama kekasihnya Prada Ahmad Dadi Pracipto karena telah melakukan pembunuhan dan melanggar Pasal 338, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Prada A Dadi bersama kekasihnya Kamella Titian membunuh Kepala Bagian Kepegawaian Universitas Malahayati Sofyan di kamar kos Kamella.
Pembunuhan tersebut dilatarbelakangi masalah uang, Sofyan awalnya berjanji akan memberikan uang Rp1 juta kepada Kamella usai berhubungan badan.
Nyatanya, usai bersetubuh Sofyan tidak memberikan uang tersebut dengan alasan tidak bawa dompet, lalu Kamella menelepon Dadi memberitahu bahwa Sofyan tidak mau membayar. Dadi datang ke tempat kos Kamella lalu terjadilah pembunuhan tersebut.
Pewarta: T. Subagyo dan Roy BP
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016
Tags: