DKI pelajari putusan PTUN reklamasi Pulau G
1 Juni 2016 16:10 WIB
Ilustrasi. Reklamasi Jakarta Dihentikan Sementara. Menko Maritim Rizal Ramli (tengah), Menteri Lingukungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya (kiri), dan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (kanan), memberikan keterangan pers seusai rapat koordinasi terkait reklamasi Pantai Utara Jakarta di Gedung Kemenko Maritim, Jakarta, Senin (18/4/2016). Rapat koordinasi antara pemerintah dengan Gubernur DKI Jakarta memutuskan untuk menghentikan sementara proyek reklamasi Pantai Utara Jakarta. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Jakarta (ANTARA News) - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan masih mempelajari secara hukum tentang putusan Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan nelayan terkait reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta.
"Kita patuh saja sama putusan itu, kan dia bilang menangguhkan sambil menunggu inckraht," kata Basuki "Ahok" di Jakarta, Rabu (1/6).
Ia belum bisa memutuskan apakah akan mengajukan banding terkait putusan tersebut karena masih berdiskusi dengan Biro Hukum DKI Jakarta.
"Harusnya pasti banding. Tapi, saya nggak tahu," kata Ahok.
Ahok pun mempertanyakan bila kelompok tersebut tidak menyetujui reklamasi, mengapa hanya mempermasalahkan Pulau G.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah saat dihubungi wartawan mengatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut, namun belum mengetahui kapan akan mengajukannya.
PTUN Jakarta mengabulkan gugatan nelayan terkait proyek reklamasi Pulau G seluas 161 hektare dan memerintahkan penundaan pelaksanaan izin reklamasi yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 sampai berkekuatan hukum tetap.
Pengadilan menilai SK tersebut yang diterbitkan Pemerintah DKI Jakarta dan diberikan kepada PT. Muara Wisesa Samudera (grup Agung Podomoro) tidak berlaku.
Hakim menilai izin reklamasi yang dikeluarkan Pemprov DKI tidak mematuhi syarat formal sesuai perundang-undangan dengan tidak dijadikannya UU nomor 26 tahun 2007 dan perubahannya UU nomor 1 tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagai pijakan.
"Kita patuh saja sama putusan itu, kan dia bilang menangguhkan sambil menunggu inckraht," kata Basuki "Ahok" di Jakarta, Rabu (1/6).
Ia belum bisa memutuskan apakah akan mengajukan banding terkait putusan tersebut karena masih berdiskusi dengan Biro Hukum DKI Jakarta.
"Harusnya pasti banding. Tapi, saya nggak tahu," kata Ahok.
Ahok pun mempertanyakan bila kelompok tersebut tidak menyetujui reklamasi, mengapa hanya mempermasalahkan Pulau G.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah saat dihubungi wartawan mengatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut, namun belum mengetahui kapan akan mengajukannya.
PTUN Jakarta mengabulkan gugatan nelayan terkait proyek reklamasi Pulau G seluas 161 hektare dan memerintahkan penundaan pelaksanaan izin reklamasi yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 sampai berkekuatan hukum tetap.
Pengadilan menilai SK tersebut yang diterbitkan Pemerintah DKI Jakarta dan diberikan kepada PT. Muara Wisesa Samudera (grup Agung Podomoro) tidak berlaku.
Hakim menilai izin reklamasi yang dikeluarkan Pemprov DKI tidak mematuhi syarat formal sesuai perundang-undangan dengan tidak dijadikannya UU nomor 26 tahun 2007 dan perubahannya UU nomor 1 tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagai pijakan.
Pewarta: Natisha Andarningtyas
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016
Tags: