Jakarta (ANTARA News) - TNI Angkatan Laut menangkap kapal berbendera Tiongkok karena mengambil ikan secara ilegal di perairan Natuna yang merupakan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arrmanatha Nasir, Rabu.
"Intinya kita akan tetap terus menegakkan kedaulatan dan hukum kita, jadi setiap kapal yang melakukan IUU Fishing kita akan tegakkan aturan," kata Arrmanatha Nasir merujuk pada penangkapan ikan ilegal, tak terlaporkan dan tak diatur (Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing/IUU Fishing)
Kementerian Luar Negeri menyampaikan pernyataan tersebut menanggapi pemberitaan media Tiongkok yang memuat protes juru bicara Kementerian Luar Negeri Tiongkok tentang penangkapan kapal tersebut.
Dalam pemberitaan tersebut, Tiongkok mengklaim kapal beroperasi sesuai dengan peraturan karena berada di wilayah penangkapan ikan tradisional mereka.
"Kalau teman-teman ingat, sebelum ini ada kejadian bulan Maret, karena insiden itu kita menyampaikan nota diplomatik yang meminta klarifikasi tentang poin traditional fishing ground itu," kata Arrmanatha.
Pada 27 Mei lalu, KRI TNI Oswald Siahaan-354 menangkap Kapal Gui Bei Yu 27088 berbendera Tiongkok yang diduga mencuri ikan di perairan Natuna, Kepulauan Riau.
Komandan Lantamal IV Laksamana Pertama S Irawan di Tanjungpinang mengatakan ada delapan anak buah kapal Gui Bei Yu yang berhasil diamankan meski di bawah ancaman Kapal Penjaga Pantai Tiongkok.
Berdasarkan data kementerian, sepanjang 2015 hingga Mei 2016, pemerintah telah menangkap 139 kapal yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah Indonesia, namun Arrmanatha menolak menyebutkan asal negara kapal-kapal tersebut.
Kemlu: kapal Tiongkok ditangkap karena ambil ikan ilegal
1 Juni 2016 15:49 WIB
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Arrmanatha Nasir. (ANTARA FOTO/Teresia May)
Pewarta: Azizah Fitriyanti
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2016
Tags: