Ambon (ANTARA News) - Gubernur Maluku Said Assagaff mengungkapkan bahwa alokasi Dana Desa untuk Provinsi Maluku yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp754,64 miliar.

"Dana ratusan miliar itu diperuntukan bagi 1.198 desa tersebar di 11 kabupaten/kota di Provinsi Maluku," kata Gubernur Said, pada Sosialisasi Pengawalan Bersama Pengelolaan Dana Desa di Wilayah Maluku-Papua, di Ambon, Selasa (31/5).

Alokasi anggaran dana desa Provinsi Maluku tahun 2016, lebih besar jika dibandingkan alokasi pada 2015 sebesar Rp334 miliar yang diperuntukan bagi 1.191 desa tersebar di 11 kabupaten/kota. Dana tersebut tersalurkan sebesar 98,7 persen, dengan rincian untuk tahap pertama 40 persen, tahap kedua 40 persen dan tahap ketiga 20 persen.

Sedangkan penyaluran tahun 2016 tahap pertama sebesar 60 persen untuk tujuh Kabupaten/Kota sampai dengan April yakni Kota Ambon, Kota Tual, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) Kabupaten Buru, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) dan Kabupaten Kepulauan Aru, serta pada Mei 2016 Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).

Sementara kabupaten yang belum menerima penyaluran dana desa dari Rekening Kas Negara ke Rekening Kas Daerah sampai saat ini adalah Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) dan Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).

Untuk penyaluran tahap pertama telah dilakukan melalui Rekening Kas Desa, pada masing-masing kabupaten/kota, namun masih ada beberapa desa yang belum melengkapi persyaratan untuk pencairan Dana Desa tersebut, sehingga penyalurannya tertunda.

"Saya berharap kepada pemerintah kabupaten/kota agar dapat memperhatikan hal tersebut, sehingga penyaluran dana desa tidak tertunda dan tepat waktu," tandas Gubernur Said.

Menurut gubernur, terkait alokasi dana desa yang sangat besar, hendaknya perlu dikelola dengan baik dan benar sesuai aturan yang berlaku sehingga ketika memperoleh anggaran yang lebih besar sudah terbiasa dan mudah untuk mempertanggungjawabkan.

"Kami berharap sosialisai bisa menambah pengetahuan dan wawasan terkait dengan pengelolaan dana desa, sehingga cita-cita mewujudkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan amanat Undang-Undang dapat tercapai," katanya.

Dana Desa yang bersumber dari APBN, kata Gubernur Said merupakan realisasi dari Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN dan revisinya, dalam mengefektifkan program yang berbasis desa.

Melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, lanjutnya desa kini memiliki posisi yang sangat penting, tidak hanya menjadi fokus pembangunan, tetapi juga sebagai perancang pembangunan yang sesuai dengan potensi dan kebutuhannya.

"Saat ini desa tidak lagi menjadi objek sasaran pembangunan, tetapi menjadi subjek yang berperan aktif sebagai penggerak pembangunan. Desa harus menjadi filter untuk menyaring setiap program atau kegiatan yang bermanfaat, sesuai potensi dan prioritas pembangunan setempat," ujarnya.

Sosialisasi Pengawalan Bersama Pengelolaan Dana Desa di Wilayah Maluku-Papua, dihadiri Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, Kapolda Maluku, Kejaksaan Tinggi Maluku, Kepala BPMD Maluku, Inspektorat Kabupaten/kota, Camat, Kepala Desa, Asosiasi Perangkat Desa dan tokoh masyarakat.