Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Arminsyah menegaskan kasus La Nyalla Mattalitti tetap ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur meski pemeriksaannya dilakukan di Jakarta.
"Mereka (Kejati Jatim) yang menyidiknya dengan lokasi di Gedung Bundar," katanya di Jakarta, Selasa malam.
Ia menegaskan pihaknya tidak akan mengambil alih kasus tersebut karena masih meyakini Kejati Jatim mampu menangani kasus itu.
"Kan Kejati Jatim sudah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang baru," katanya.
Ketika ditanya jika gugatan praperadilan keempat kalinya dimenangkan oleh La Nyalla kembali, Arminsyah tidak mau berandai-andi. "Ikuti saja," katanya pendek.
Ia juga menyatakan alasan La Nyalla tidak langsung diterbangkan ke Surabaya karena sudah malam.
"Sudah malam ya, pemeriksaannya di Jakarta," katanya.
Kejaksaan menyatakan pemeriksaan Ketua Kadin Jawa Timur La Nyalla Mattalitti di Jakarta setelah dipulangkan dari Singapura, karena faktor keamanan.
"Faktor keamanan (La Nyalla) diperiksa di Kejagung," kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Timur, I Made Suarnawan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa malam.
Dikatakan, sampai sekarang La Nyalla masih diperiksa oleh penyidik Kejati Jatim dengan menggunakan tempat di Gedung Bundar.
"Langkah selanjutnya kita melakukan penangkatan dan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejagung sampai 20 hari ke depan," katanya.
Jampidsus: Kasus La Nyalla tetap ditangani Kejati Jatim
31 Mei 2016 22:44 WIB
Jampidsus Arminsyah (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016
Tags: