Jakarta (ANTARA News) - Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Moechgiyarto mengultimatum kapolsek yang tidak menindaklanjuti laporan masyarakat terkait diskotik tetap beroperasi tidak sesuai kesepakatan saat Ramadhan.

"Kapolsek akan dicopot jika ada laporan masyarakat soal tempat hiburan malam yang tetap buka sesuai kesepakatan namun tidak ditindaklanjuti," kata Irjen Polisi Moechgiyarto di Jakarta Selasa.

Kapolda Metro Jaya menegaskan ancaman sanksi bagi kapolsek itu saat mengumpulkan pengusaha tempat hiburan malam menjelang Ramadhan.

Moechgiyarto mengingatkan para kapolsek agar mendengarkan masukan maupun laporan dari masyarakat terkait operasional tempat hiburan malam yang melanggar.

Berdasarkan ketentuan dan kesepakatan, operasional usaha hiburan malam di wilayah hukum Polda Metro Jaya terbagi dua bagian.

Tempat hiburan malam yang harus tutup selama Ramadhan yakni seperti klub malam, diskotik, mandi uap dan griya pijat yang di lokasi sendiri.

Tempat usaha karaoke dan musik beroperasi mulai pukul 20.30 WIB hingga 01.30 WIB selama Ramadhan.

Sedangkan karaoke yang tidak terdapat klub malam beroperasi mulai pukul 14.00 WIB hingga 01.00 WIB.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberi tanda stiker warna merah dan hijau sesuai dengan jenis usaha tempat hiburan malam.

Tempat hiburan malam berstiker merah yang tidak beroperasi selama Ramadhan dan stiker hijau beroperasi dengan batasan jam tertentu.

Berdasarkan catatan tempat hiburan malam yang berstiker merah mencapai 311 lokasi, tempat usaha yang dibatasi jam operasional sebanyak 625 lokasi dan tempat usaha buka tidak dibatasi jam operasional berjumlah 351 lokasi.

Pelaksana tugas Kepala Dinas Pariwisata DKI Jakarta Jeje Nurjaman mengaku pihaknya akan berkoordinasi dengan kepolisian guna menempelkan stiker tersebut.