Jakarta (ANTARA News) - Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) meminta perbaikan dan pemulihan lingkungan Teluk Jakarta menjadi prioritas pemerintah dan pihak berwenang pasca keputusan PTUN yang mengabulkan keberatan nelayan terhadap proyek reklamasi pulau G.

"Alhamdulilah, puji syukur kepada Tuhan YME, hari ini, Hakim PTUN mengabulkan keberatan nelayan terhadap proyek reklamasi. Hakim PTUN setuju dengan nelayan bahwa reklamasi Pulau G bertentangan dengan UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil," tutur Ketua KNTI Bidang Hukum & Pembelaan Nelayan, Marthin Hadiwinata kepada ANTARA News melalui pesan tertulisnya, Selasa.

"Kami berharap keputusan ini dapat segera diimplementasikan di lapangan. Kegiatan reklamasi dihentikan, perbaikan lingkungan disegerakan, dan pemulihan sosial ekonomi nelayan di Teluk Jakarta menjadi prioritas," tambah dia.

Menurut Marthin, pelaksanaan proyek reklamasi tanpa adanya Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil termasuk tidak adanya partisipasi masyarakat dalam hak atas lingkungan yang bersih dan sehat.

"Reklamasi juga memberi dampak buruk kepada arus laut yang mengakibatkan sedimentasi dan pencucian alami perairan teluk yang berdampak buruk kepada ekosistem dan akses nelayan untuk melaut," kata Marthin.

Dia berharap keputusan serupa juga terjadi pada kegiatan reklamasi di wilayah lainnya seperti Bali, Makassar dan lainnya.

"Kami mendukung perbaikan dan pemulihan Teluk Jakarta dengan pembangunan partisipatif. Kita berharap putusan ini juga memberi inspirasi kepada kepada daerah lain untuk segera menghentikan kegiatan reklamasi di daerahnya, seperti Bali, Makassar, dll.," kata Marthin.