Jakarta (ANTARA News) - Tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Kamar Dagang Industri Daerah Jawa Timur (Kadinda Jatim) La Nyalla Mattalitti (LN) yang ditangkap aparat keamanan Singapura karena berlebih izin tinggal (overstay) akan dibawa ke Jakarta, Selasa petang.
"Benar saudara LN dalam posisi overstay di Singapura dan diserahkan kepada pejabat imigrasi di KBRI Singapura untuk proses pemulangan ke Indonesia," kata Kepala Hubungan Masyarakat Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Heru Santoso di Jakarta.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sejak 29 Maret 2016 menetapkan La Nyalla Matalitti dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah tidak ada di rumahnya ketika akan dipanggil paksa.
"Kepada yang bersangkutan telah diberikan Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk sekali jalan ke Indonesia," ujar Heru.
Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri Singapura (MHA) mengumumkan bahwa La Nyalla Mattalitti telah dideportasi karena izin tinggalnya atas visa kunjungan sosial telah habis masa berlakunya, sehingga ditangkap pihak imigrasi setempat berdasarkan hukum yang berlaku.
Menurut Heru, La Nyala akan tiba sekira pukul 18.30 Waktu Indonesia Barat (WIB) di Bandar Udara Soekarno-Hatta dikawal petugas imigrasi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura.
"Yang bersangkutan dibawa dengan pengawalan petugas imigrasi kita dari KBRI Singapura akan kembali ke Indonesia dengan pesawat GA 835 dengan rute penerbangan Singapura ke Jakarta berangkat pukul 17.35 WIB dan tiba pukul 18.30 WIB," ungkapnya.
La Nyala akan langsung diserahkan ke pihak penyidik kejaksaaan di Kejaksaan Agung, katanya menambahkan.
La Nyalla dibawa ke Jakarta
31 Mei 2016 17:59 WIB
La Nyala Mattalitti. (ANTARA/Wahyu Putro A.)
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2016
Tags: