Jakarta (ANTARA News) - Komisi II DPR dan pemerintah belum menyepakati aturan anggota DPR, DPD, DPRD maju dalam Pilkada, apakah harus mundur atau cukup cuti.
"Pemerintah (tetap) mengusulkan anggota DPR, DPD, DPRD mundur," kata Ketua Komisi II DPR, Rambe Kamarul Zaman, di Gedung DPR, Jakarta, Senin.
Rambe menjelaskan, fraksi-fraksi berbeda pendapat, ada yang menyatakan apa pun keputusannya diserahkan kepada pemerintah yang melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi.
Pendapat fraksi lain menurut dia, ada yang mengusulkan agar tidak melanggar Putusan MK, diusulkan anggota DPR yang menduduki jabatan di alat kelengkapan dewan harus mundur.
"Dari dua opsi itu, pemerintah harus konsultasi dan koordinasi dengan Komisi II DPR," ujarnya.
Rambe mengatakan perdebatan itu akan dibawa ke pembahasan tingkat komisi untuk diputuskan dan apabila tidak dicapai kesepakatan maka dibawa ke Rapat Paripurna DPR.
Wakil Ketua Komisi II DPR, Lukman Edy mengatakan selama ini pembahasan revisi UU Pilkada tidak hanya berkutat mengenai anggota DPR harus mundur atau tidak ketika maju Pilkada.
Menurut dia, pembahasan itu sebenarnya sudah selesai karena suara pemerintah sudah jelas dan mengikuti mekanisme yang ada.
"Pemerintah mau anggota DPR mundur namun di DPR sebanyak tiga fraksi menyerahkan keputusan pada pemetintah yaitu PDIP, Hanura, dan Demokrat. Lalu tujuh fraksi menginginkan anggota DPR mundur dari jabatan AKD," katanya.
Menurut politikus PKB itu, perdebatan dominan dalam Panja Pilkada yaitu norma baru terkait kewenangan tambahan bagi Badan Pengawas Pemilu.
Dalam norma baru itu ujar Lukman, Bawaslu diberikan tambahan untuk memeriksa dan berikan rekomendasi kepada KPU terkait pelanggaran administrasi yang berdampak diskualifikasi pasangan calon.
DPR-Pemerintah belum sepakati aturan anggota DPR mundur
30 Mei 2016 21:37 WIB
Ketua Komisi II DPR RI, Rambe Kamarul Zaman (Zul Sikumbang) (------)
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016
Tags: