Kejaksaan terganjal ketiadaan dana untuk eksekusi aset Yayasan Supersemar
Ilustrasi. Jaksa Agung H M Prasetyo (tengah) berbincang dengan Wakil Jaksa Agung D Andhi Nirwanto (keempat kanan), JAM Intel Adi Togarisman (kiri), JAM Datun Bambang Setyo Wahyudi (kedua kiri), JAM Pidum Noor Rachmad (ketiga kiri), JAM Was Widyo Pramono (keempat kiri), JAM Bin Bambang Waluyo (ketiga kanan), JAM Pidsus Arminsyah (kedua kanan) dan Kabadiklat M Salim sebelum memberikan keterangan kepada media di Jakarta, Rabu (30/12/2015). Dalam kesempatan itu Jaksa Agung menyampaikan refleksi kinerja Kejaksaan Agung tahun 2015. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
"Dana yang dibutuhkan sebesar Rp2,5 miliar. Akan tetapi, tidak ada yang dipegang JAM Datun hingga mengajukan melalui APBNP 2016," kata Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) Bambang Setyo Wahyudi di Jakarta, Senin.
Ia menjelaskan bahwa opsinya dengan meminta langsung kepada pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengingat Kejagung sebagai jaksa pengacara negara (JPN).
"Opsi itu harus diambil untuk mencari dana agar ekseksusi dapat dilakukan," tegasnya.
Kejagung mencatat terdapat 113 rekening giro dan deposita atas nama Supersemar yang siap dieksekusi, termasuk dua bidang tanah atau bangunan serta lima mobil yang akan turut disita.
"Biaya tidak bisa dibayar sesudah sita dilakukan. (Biayanya) harus dibayar terlebih dahulu, baru penyitaan berjalan," katanya.
Pengadilan memutuskan Yayasan Supersemar bersalah menyalurkan dana ke satu bank dan tujuh perusahaan pada tahun 1990-an.
Para penerima dana Supersemar saat itu adalah Bank Duta, PT Sempati Air, PT Kiani Lestari, PT Kiani Sakti, PT Kalhold Utama, Essam Timber, PT Tanjung Redep Hutan Tanaman Industri, dan Kelompok Usaha Kosgoro.
Putusan MA Nomor 2896 K/Pdt/2009 disebutkan bahwa Bank Duta sempat menerima uang sejumlah 420 juta dolar AS dari Supersemar, sedangkan PT Sempati Air menerima dana Rp13 miliar.
Uang sebesar Rp150 miliar juga diberikan Supersemar kepada PT Kiani Lestari dan PT Kiani Sakti kemudian PT Kalhold Utama, Essam Timber, dan PT Tanjung Redep Hutan Tanaman Industri menerima uang sebesar Rp12 miliar dari yayasan tersebut.
Kosgoro tercatat menerima uang sejumlah Rp10 miliar dari Supersemar pada periode yang sama.
Dalam putusan itu, memerintahkan Supersemar diwajibkan membayar denda sebesar Rp4,4 triliun kepada negara sejak 2015.
Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016