Jakarta (ANTARA News) - KPK mengonfirmasi hasil penggeledahan dan keberadaan supir bernama Royani kepada Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan permohonan PK yang di PN Jakarta Pusat.

"Hari pemeriksaan sebenarnya melanjutkan pemeriksaaan yang sudah dilakukan pekan sebelumnya. Masih dikonfirmasi mengenai hasil-hasil geledah yang ada di rumahnya. Kemudian juga mengenai keterkaitannya dengan kasus yang sedang disidik," kata pelaksana harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di gedung KPK Jakarta, Senin.

Nurhadi masih menjalani pemeriksaan di KPK sejak sekitar pukul 10.00 WIB hari ini.

Pemeriksaan itu merupakan yang ketiga kalinya terhadap Nurhadi. KPK sudah mencegah Nurhadi untuk bepergian keluar negeri dan menggeledah rumahnya di Jalan Hang Lekir pada 21 April 2016 dan menemukan uang total Rp1,7 miliar yang terdiri dari sejumlah pecahan mata uang asing yang diduga terkait dengan pengurusan sejumlah kasus.

"Ada juga sisa dokumen terkait perkara yang diselamatkan utuh, penyidik akan memilah-milah lagi dan melihatnya," ungkap Yuyuk.

Penyidik KPK juga mengonfirmasi keberadaan supir Nurhadi bernama Royani yang sudah dua kali dipanggil KPK tapi tidak memenuhi panggilan tanpa keterangan sehingga Royani diduga disembunyikan.

"Soal Royani juga dikonfirmasi karena ada keterkaitan," ungkap Yuyuk.

KPK menduga Royani adalah orang yang menjadi perantara penerima uang dari sejumlah pihak yang punya kasus di MA. Royani sudah diberhantikan oleh MA sejak 27 Mei 2016 lalu.

"Sampai saat ini saya belum menerima update terbaru karena masih diupayakan untuk menghadirkan Royani sebagai saksi. Saya yakin penyidik akan tetap mengupayakan untuk menghadirkan," jelas Yuyuk.

Dalam perkara ini, KPK baru menetapkan dua tersangka yaitu panitera/sekretaris PN Jakpus Eddy Nasution dan pegawai PT Arta Pratama Anugerah pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap keduanya pada 20 April 2016.

Satu konglomerasi bisnis diduga terlibat kasus ini karena sejumlah anak perusahaannya tengah berperkara di Mahkamah Agung. Doddy diduga sebagai orang yang menjadi orang yang menangani sejumlah perkara tersebut dan melaporkan kepada induk konglomerasi bisnis itu.

Edy Nasution disangkakan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tengan penyelenggara negara yang menerima hadiah dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Sebagai pemberi suap adalah Doddy Aryanto Supeno dengan sangkaan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.