Tangerang (ANTARA News) - Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menekankan peran penting orang tua dalam mengawasi dan membimbing anak-anaknya agar tidak menjadi korban atau pelaku kekerasan.

Arief di Tangerang, Sabtu, mengatakan dengan adanya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) kekerasan seksual terhadap anak maka akan membuat pelaku jera.

Apalagi kasus kekerasan terhadap anak mengalami peningkatan, maka perlu ada upaya untuk mengatasinya yakni dengan sanksi yang tegas.

"Sanksi akan membuat pelaku berpikir ribuan kali untuk berbuat. Tetapi, bimbingan dan pengawasan orang tua adalah yang terpenting," paparnya.

Selain itu, Pemerintah Kota Tangerang pun telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Anak dengan sanksi berupa tindak pidana ringan (Tipiring).

Kedua aturan ini akan disosialisasikan dalam berbagai kegiatan, seperti halnya Tangerang Maghrib Mengaji dan Belajar.

"Camat dan Lurah harus ikut serta menggaungkan program ini ke tiap RT/RW agar masyarakat bisa mengetahuinya dan kasus kekerasan anak tak ada lagi," paparnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) kekerasan seksual terhadap anak.

Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak tersebut dikelurkan terkait kasus kekerasan terhadap seksual anak yang mengalami peningkatan.

Kejahatan seksual yang terjadi pada anak - anak adalah ancaman sekaligus menganggu kenyamanan, keamanan dan ketertiban masyarakat.

Oleh karena itu, dilakukan upaya oleh pemerintah dengan mengeluarkan Perppu kekerasan seksual terhadap anak. Penanganan yang dilakukannya pun dengan cara luar biasa.