Polair Banten tangkap nelayan gunakan bom ikan
28 Mei 2016 18:56 WIB
ilustrasi Warga membersihkan rumahnya yang porak-poran akibat ledakan bom ikan rakitan yang meledak tepat di belakang rumahnya di Kompleks Puri Pattene Permai, Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (4/8/2015). ANTARA FOTO/Sahrul Manda Tikupadang) ()
Cilegon (ANTARA News) - Direktorat Polisi Air Kepolisian Daerah Banten menangkap dua nelayan yang diduga menggunakan bom ikan untuk menangkap ikan di Perairan Taman Jaya Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang.
"Kedua tersangka itu berinisial AL (35) dan AP (26)," kata Kepala Subdit Penegak Hukum Polisi Air Polda Banten Noman Trisapto, Sabtu.
Penangkapan kedua nelayan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas tersangka yang menggunakan bom ikan.
Petugas langsung bergerak setelah menerima laporan masyarakat dan tersangka ditangkap saat melakukan penangkapan ikan menggunakan bom.
"Kami mengamankan barang bukti sebanyak lima buah bambu sumbu peledak dan 550 gram bahan peledak," katanya.
Menurut dia, petugas mengamankan bahan peledak berbentuk serbuk dari tangan AL dan 50 gram tersangka AP.
Saat ini, barang bukti bahan peledak dan sumbu dibawa ke Mako Polair Polda Banten untuk dikembangkan lebih lanjut.
Bahan peledak bom ikan itu akan dikirimkan ke Laboratorium Forensik Mabes Polri.
"Kami juga terus memburu tersangka IC sebagai penjual bahan peledak racikan yang dicampur dengan berbagai bahan kimia," katanya.
Penggunaan bom ikan akan mengakibatkan kerusakan ekosistem dan biota laut. Kedua tersangka akan dikenakan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan bahan peledak dengan maksimal kurungan penjara 20 tahun penjara.
"Kedua tersangka itu berinisial AL (35) dan AP (26)," kata Kepala Subdit Penegak Hukum Polisi Air Polda Banten Noman Trisapto, Sabtu.
Penangkapan kedua nelayan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas tersangka yang menggunakan bom ikan.
Petugas langsung bergerak setelah menerima laporan masyarakat dan tersangka ditangkap saat melakukan penangkapan ikan menggunakan bom.
"Kami mengamankan barang bukti sebanyak lima buah bambu sumbu peledak dan 550 gram bahan peledak," katanya.
Menurut dia, petugas mengamankan bahan peledak berbentuk serbuk dari tangan AL dan 50 gram tersangka AP.
Saat ini, barang bukti bahan peledak dan sumbu dibawa ke Mako Polair Polda Banten untuk dikembangkan lebih lanjut.
Bahan peledak bom ikan itu akan dikirimkan ke Laboratorium Forensik Mabes Polri.
"Kami juga terus memburu tersangka IC sebagai penjual bahan peledak racikan yang dicampur dengan berbagai bahan kimia," katanya.
Penggunaan bom ikan akan mengakibatkan kerusakan ekosistem dan biota laut. Kedua tersangka akan dikenakan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan bahan peledak dengan maksimal kurungan penjara 20 tahun penjara.
Pewarta: Mansyur
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016
Tags: