Jakarta (ANTARA News) - Setelah melalui proses panjang, perguruan tinggi keagamaan Islam berbasis pesantren yang sering disebut Ma’had Aly akhirnya memperoleh pengakuan dari Pemerintah.

Pengakuan ini bermula dari ditandatanganinya Peraturan Menteri Agama Nomor 71/2015 tentang penyelenggaraan Ma’had Aly oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

Terkait hal ini, Dirjen Pendidikan Islam Kamaruddin Amin mengatakan bahwa Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin akan segera meresmikan 13 Mahad Aly dengan memberikan  izin pendirian sekaligus Nomor Statistiknya.

“Peresmian akan dilakukan bersamaan dengan Wisuda ke III Mahasantri Ma’had Aly Hasyim Asyari Ponpes Tebuireng Jombang pada Senin, 30 Mei mendatang,” tegasnya dalam siaran pers Kemenag, Sabtu.

Kamaruddin Amin menjelaskan, Ma’had Aly adalah satuan pendidikan yang didirikan dan dikembangkan dari dan oleh masyarakat pesantren dan berada di pesantren. Meski begitu,  keberadaan Ma’had Aly bukan hanya untuk kepentingan masyarakat pesantren saja, tapi juga kebutuhan bangsa Indonesia. 

Menurut Kamaruddin, kehadiran PMA 71/2015 tidak saja memastikan legalitas Ma’had Aly dalam sistem pendidikan nasional. Lebih dari itu, PMA ini memperjelas komitmen Pemerintah untuk mewujudkan Ma’had Aly setara dengan lembaga pendidikan tinggi agama dan lembaga pendidikan tinggi umum.

Kesetaraan dimaksud, baik dalam pengakuan, status, lulusan, maupun perhatian Pemerintah terhadap keberlangsungan dan pengembangannya.  

"Kehadiran PMA ini juga akan mempermudah langkah mewujudkan Ma’had Aly sebagai instrumen kelembagaan permanen untuk menjawab problem mendasar  umat Islam Indonesia seiring semakin langkanya kyai-ulama yang berintegritas, berkarakter, dan berwawasan kebangsaan," paparnya.

Peresmian ke-13 Mahad Aly ini adalah langkah awal proses revitalisasi Mahad Aly oleh Kementerian Agama.  Ke depan, lanjut Kamaruddin,  Kemenag akan berupaya agar  layanan pendidikan yang diharapkan mencetak sarjana (S1) dengan kualifikasi kader kyai-ulama ini dapat dibuka di setiap provinsi di seluruh Indonesia.

Tidak hanya menguasai  kitab kuning tradisi intelektual pesantren, mereka diharapkan mampu mengkontekstualisasikannya dalam kehidupan kontemporer, dan mampu mendialogkannya dengan ilmu-ilmu sosial, ilmu-ilmu budaya, dan atau ilmu-ilmu kealaman untuk mewujudkan kehidupan umat manusia yang adil, maslahat, dan bermartabat.

Selain menjadi pengasuh pesantren, Sarjana Ma’had Aly dapat menjadi  dosen perguruan tinggi, guru professional, penghulu KUA, hakim agama, pegawai pemerintah di bidang keagamaan, serta anggota Dewan Pengawas Syari’ah dan profesi lainnya. 

“Di bidang keilmuan, lulusan Ma’had Aly juga dapat berprofesi sebagai penulis, peneliti, muballigh, dan akademisi. Dari situ, diharapkan lulusan Ma'had Aly bisa mengisi kebutuhan masyarakat terhadap ulama yang mumpuni dan berintegritas,” tandas Kamaruddin.