Jakarta (ANTARA News) - Wakil Presiden HM Jusuf Kalla mengatakan hukuman kebiri akan melindungi hak asasi manusia (HAM) korban kejahatan seksual, terutama anak-anak, yang hak asasinya telah dilanggar pelaku.
"Pandangan kepada HAM itu memang kadang-kadang tidak satu, orang yang memperkosa siapa pun, apalagi anak-anak, itu melanggar HAM," kata JK di Istana Wakil Presiden, Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat.
Oleh karena itu, pandangan bahwa hukuman kebiri akan melanggar HAM pelaku, juga harus dilihat dari sisi korban kejahatan seksual yang hak asasinya telah dilanggar.
Pernyataan tersebut juga disampaikan Wapres JK untuk menanggapi komentar Presiden Mahkamah Agung Belanda Marteen Feteris pada kunjungannya ke Indonesia beberapa waktu lalu yang mengatakan bahwa penegakan hukum hendaknya tidak melanggar HAM.
Menurut JK, pandangan Eropa tentang hukuman kebiri yang akan diterapkan sebagai hukuman kepada pelaku kejahatan seksual juga sama dengan hukuman mati pada pelaku tindak pidana narkoba di Indonesia.
"Pandangan Eropa itu (hukuman mati) melanggar HAM, kalau kita ya lihat berapa korban dari itu (penyalahgunaan narkoba)," kata dia.
Wapres menegaskan pemerintah Indonesia akan konsisten dalam penegakan hukum di dalam negeri dengan memperhatikan nilai-nilai HAM.
"Pandangan hukum di berbagai negara bisa beda, bukan berarti kita harus ikut pandangan mereka, kita harus lihat kondisi saat ini," kata dia.
Pemerintah telah memutuskan untuk menambah hukuman kepada pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak dengan kebiri kimia melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1/2016 tentang Perlindungan Anak.
Wapres: hukuman kebiri membela HAM korban
27 Mei 2016 20:28 WIB
Wakil Presiden Jusuf Kalla (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
Pewarta: Azizah Fitriyanti
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016
Tags: