Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menyambut baik dan mendukung keluarnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Perlindungan Anak karena kejahatan dan kekerasan seksual terhadap anak sudah dalam kondisi darurat.
"Kekerasan seksual terhadap anak sudah dalam kondisi darurat sehingga harus ada sanksi hukum yang dapat menimbulkan efek jera bagi pelakunya," katanya di Jakarta, Jumat.
Hidayat mengatakan dirinya berkali-kali menyuarakan soal sanksi itu yang juga menjadi tuntutan publik karena kejahatan dan kekerasan seksual pada anak sudah semakin darurat.
Dia juga mengapresiasi, langkah pemerintah yang menyetujui penambahan pemberatan sanksi hukuman terhadap predator anak-anak dari penambahan masa hukuman, jenis hukuman seperti pemberian cip dan denda, kebiri hingga hukuman mati.
"Diharapkan memang dengan adanya penambahan pemberatan ini memberi efek psikologis agar yang akan lakukan kejahatan berfikir ulang dan urung berbuat jahat, sehingga peristiwa kejahatan pada anak-anak akan berkurang banyak," ujarnya.
Menurut politikus PKS itu, penting juga memberikan dukungan kepada jaksa dan hakim untuk memberikan tuntutan serta vonis maksimal kepada pelaku kejahatan dan kekerasan seksual terhadap anak agar bisa memberikan efek jera.
Dia menilai agar efek jera benar-benar bisa diwujudkan, maka persidangan dan eksekusi hukumnya harus cepat diambil dan dilaksanakan.
Menurut dia, Pemerintah Daerah juga harus mengambil tanggung jawab penuh melindungi rakyatnya dari kejahatan terhadap anak.
Salah satu caranya ujar dia, dengan memberantas faktor-faktor yang menjadi pemicu perilaku menyimpang itu seperti, tontonan pornografi, minuman keras, dan narkoba.
"Peran keluarga juga sangat penting karena dalam keluarga yang harmonis akan tercipta budaya saling menyayangi. Ini akan menghindarkan anggota keluarga dari menjadi pelaku kejahatan pada anak, atau jadi korban kejahatan," katanya.
MPR dukung pemerintah keluarkan Perppu Perlindungan Anak
27 Mei 2016 10:29 WIB
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (MPR RI)
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2016
Tags: