"Koperasi Syariah lebih berkembang daripada Bank Syariah"
26 Mei 2016 21:21 WIB
ilustrasi Pertumbuhan Bank Syariah Suasana aktivitas Banking Hall di salah satu Kantor Cabang Bank Syariah Bukopin, Jakarta Selatan. (FOTO ANTARA/Reno Esnir) ()
Surabaya (ANTARA News) - Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Jawa Timur memprediksi Koperasi Syariah lebih bisa berkembang daripada Bank Syariah karena konsep koperasi lebih dekat dengan konsep syariah ketimbang perbankan syariah.
"Bahkan, Koperasi Syariah juga tidak benturan dengan perundang-undangan perbankan," kata Ketua MES Jatim Dr. Imron Mawardi dalam Sosialisasi Koperasi Berbasis Syariah di Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya (Unusa), Kamis.
Dalam sosialisasi yang dihadiri Kepala Bidang Kelembagaan dan SDM Dinas Koperasi dan UMKM Kota Surabaya Rudy Haryono itu, Ketua MES Jatim yang juga dosen ekonomi syariah Unair itu mengungkapkan koperasi itulah yang paling mudah menerapkan hukum syariah.
"Sebagai contoh, akad jual beli atau mudarabah. Di perbankan syariah sangat sulit melakukan stok barang. Yang ada, nasabah yang hendak melakukan akad mudarabah harus membeli sendiri barang yang diinginkan, sedangkan di koperasi syariah, justru ada unit serbausaha dan pembiayaan syariah, ketika ada nasabah yang hendak akad mudarabah, barang sudah tersedia," katanya.
Menurut dia, perbankan syariah sulit melakukan stok barang karena terbentur dengan aturan-aturan perbankan. Oleh karena itu, konsep syariah sangat cocok diterapkan untuk koperasi.
"Nantinya berkembang dengan cepat," katanya.
Dalam UU No. 25/1992, disebutkan bahwa salah satu bagian dari koperasi adalah unit simpan pinjam dan pembiayaan syariah. Dalam hal ini, koperasi berbasis syariah cukup dengan mengajukan izin seperti halnya koperasi konvensional yakni ke Dinas Koperasi.
"Dengan format syariah, badan hukum koperasi syariah untuk izin usaha tetap di Dinas Koperasi. Namun, ada juga yang badan hukum koperasi, tetapi izin usahanya di OJK, yakni lembaga keuangan mikro syariah (LKM Syariah). LKM Syariah ini sama seperti bank pada umumnya, cuma bedanya syariah. Pengawasannya dari OJK," katanya.
Ia mengatakan bahwa kendalanya adalah masyarakat masih terbiasa dengan konsep konvensional (bunga bank) dan mengubah "mindset" ke konsep syariah itu bukan perkara mudah.
"Akan tetapi, koperasi syariah di Indonesia itu paling bagus, karena bottom up (dari bawah), sedangkan negara lain justru top down," katanya.
Sementara itu, Dinas Koperasi dan UMKM Kota Surabaya mulai gencar menyosialisasikan koperasi syariah, di antaranya dengan menggandeng perguruan tinggi untuk bisa memberikan edukasi kepada masyarakat, terutama kampus-kampus berbasis Islam.
"Sampai saat ini, dari 1.500 koperasi konvensional yang ada di Surabaya, baru 40 yang berbasis syariah. Memang, masih sedikit, tetapi akan terus kami kembangkan," kata Kepala Bidang Kelembagaan dan SDM Dinas Koperasi dan UMKM Kota Surabaya Rudy Haryono.
"Bahkan, Koperasi Syariah juga tidak benturan dengan perundang-undangan perbankan," kata Ketua MES Jatim Dr. Imron Mawardi dalam Sosialisasi Koperasi Berbasis Syariah di Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya (Unusa), Kamis.
Dalam sosialisasi yang dihadiri Kepala Bidang Kelembagaan dan SDM Dinas Koperasi dan UMKM Kota Surabaya Rudy Haryono itu, Ketua MES Jatim yang juga dosen ekonomi syariah Unair itu mengungkapkan koperasi itulah yang paling mudah menerapkan hukum syariah.
"Sebagai contoh, akad jual beli atau mudarabah. Di perbankan syariah sangat sulit melakukan stok barang. Yang ada, nasabah yang hendak melakukan akad mudarabah harus membeli sendiri barang yang diinginkan, sedangkan di koperasi syariah, justru ada unit serbausaha dan pembiayaan syariah, ketika ada nasabah yang hendak akad mudarabah, barang sudah tersedia," katanya.
Menurut dia, perbankan syariah sulit melakukan stok barang karena terbentur dengan aturan-aturan perbankan. Oleh karena itu, konsep syariah sangat cocok diterapkan untuk koperasi.
"Nantinya berkembang dengan cepat," katanya.
Dalam UU No. 25/1992, disebutkan bahwa salah satu bagian dari koperasi adalah unit simpan pinjam dan pembiayaan syariah. Dalam hal ini, koperasi berbasis syariah cukup dengan mengajukan izin seperti halnya koperasi konvensional yakni ke Dinas Koperasi.
"Dengan format syariah, badan hukum koperasi syariah untuk izin usaha tetap di Dinas Koperasi. Namun, ada juga yang badan hukum koperasi, tetapi izin usahanya di OJK, yakni lembaga keuangan mikro syariah (LKM Syariah). LKM Syariah ini sama seperti bank pada umumnya, cuma bedanya syariah. Pengawasannya dari OJK," katanya.
Ia mengatakan bahwa kendalanya adalah masyarakat masih terbiasa dengan konsep konvensional (bunga bank) dan mengubah "mindset" ke konsep syariah itu bukan perkara mudah.
"Akan tetapi, koperasi syariah di Indonesia itu paling bagus, karena bottom up (dari bawah), sedangkan negara lain justru top down," katanya.
Sementara itu, Dinas Koperasi dan UMKM Kota Surabaya mulai gencar menyosialisasikan koperasi syariah, di antaranya dengan menggandeng perguruan tinggi untuk bisa memberikan edukasi kepada masyarakat, terutama kampus-kampus berbasis Islam.
"Sampai saat ini, dari 1.500 koperasi konvensional yang ada di Surabaya, baru 40 yang berbasis syariah. Memang, masih sedikit, tetapi akan terus kami kembangkan," kata Kepala Bidang Kelembagaan dan SDM Dinas Koperasi dan UMKM Kota Surabaya Rudy Haryono.
Pewarta: Edy M Yakub
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016
Tags: