Satpol PP Lebak bongkar gubuk prostitusi dekat terminal Sunankalijaga
26 Mei 2016 20:55 WIB
Prostitusi Bawah Umur. Seorang mucikari yang mempekerjakan remaja dibawah umur ditunjukkan kepada wartawan saat gelar kasus di Mapolda Sumsel, Palembang, Senin (8/6/2015). Dari hasil penggerebekan, Polisi berhasil mengamankan satu remaja dibawah umur dan seorang mucikari berinisial RG yang memasarkan korban melalui perantara sopir taksi dengan tarif Rp1 juta sampai Rp2,5 juta. (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)
Lebak, 26/5 (Antara) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lebak, Banten, membongkar gubuk yang diduga dijadikan tempat prostitusi di sekitar Terminal Sunankalijaga Rangkasbitung dan Jalan Rangkasbitung-Cipanas, tepatnya Cipager Sajira.
"Pembongkaran gubuk itu untuk menyambut bulan suci Ramadhan 1437 Hijriah," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Lebak Vidia Indera di Lebak, Kamis.
Saat ini, gubuk liar di sekitar Terminal Sunankalijaga Rangkasbitung juga Jalan Rangkasbitung-Cipanas, tepatnya Cipager Sajira kerapkali dijadikan lokasi prostitusi.
Keberadaan mereka tentu melanggar peraturan daerah (perda) Nomor 17 Tahun 2006, tentang Keindahan, Ketertiban dan Kebersihan lingkungan (K3).
Karena itu, pihaknya terus mengoptimalkan penertiban gubuk-gubuk yang dijadikan lokasi prostitusi.
"Kami akan bertindak tegas jika mereka kembali membangun gubuk liar itu," katanya.
Menurut dia, pembongkaran puluhan gubuk liar tersebut tidak melakukan aksi perlawanan karena mereka membangun di tanah milik pemerintah daerah.
Selain itu juga mereka melanggar perda sehingga terpaksa dilakukan pembongkaran hingga rata dengan tanah.
Petugas sebelum melakukan pembongkaran gubuk liar itu terlebih dahulu sudah diperingatkan kepada pemilinya agar membongkar sendiri.
Namun, mereka tidak mengindahkan peringatan pembongkaran tersebut.
"Kami minta para pemilik gubuk tidak kembali membangun karena umat Muslim sebentar lagi melaksanakan ibadah puasa Ramadhan," katanya.
"Pembongkaran gubuk itu untuk menyambut bulan suci Ramadhan 1437 Hijriah," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Lebak Vidia Indera di Lebak, Kamis.
Saat ini, gubuk liar di sekitar Terminal Sunankalijaga Rangkasbitung juga Jalan Rangkasbitung-Cipanas, tepatnya Cipager Sajira kerapkali dijadikan lokasi prostitusi.
Keberadaan mereka tentu melanggar peraturan daerah (perda) Nomor 17 Tahun 2006, tentang Keindahan, Ketertiban dan Kebersihan lingkungan (K3).
Karena itu, pihaknya terus mengoptimalkan penertiban gubuk-gubuk yang dijadikan lokasi prostitusi.
"Kami akan bertindak tegas jika mereka kembali membangun gubuk liar itu," katanya.
Menurut dia, pembongkaran puluhan gubuk liar tersebut tidak melakukan aksi perlawanan karena mereka membangun di tanah milik pemerintah daerah.
Selain itu juga mereka melanggar perda sehingga terpaksa dilakukan pembongkaran hingga rata dengan tanah.
Petugas sebelum melakukan pembongkaran gubuk liar itu terlebih dahulu sudah diperingatkan kepada pemilinya agar membongkar sendiri.
Namun, mereka tidak mengindahkan peringatan pembongkaran tersebut.
"Kami minta para pemilik gubuk tidak kembali membangun karena umat Muslim sebentar lagi melaksanakan ibadah puasa Ramadhan," katanya.
Pewarta: Mansyur
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016
Tags: