Jambi (ANTARA News) - Produksi minyak sawit mentah nasional yang sudah memiliki sertifikat berkelanjutan Rountable Sustainable Palm Oil (RSPO) per Desember 2015 mencapai 6 juta ton atau baru sekitar 18 persen dari total produksi CPO Indonesia sebesar 32,5 juta ton.

"Meski begitu minyak sawit berkelanjutan Indonesia memberikan kontribusi 51 persen dari total CPO berkelanjutan dunia, melampaui Malaysia yang hanya 42 persen," kata Direktur RSPO Indonesia, Tiur Rumondang saat berkunjung ke perkebunan sawit di Merangin, Jambi, kemarin.

Tiur mengatakan masih relatif rendahnya minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) berkelanjutan di Indonesia menjadi tantangan tersendiri bagi RSPO. Namun ia mengingatkan bahwa kondisi tersebut bisa jadi terkait dengan sertifikasi RSPO yang bersifat sukarela. Itu artinya sertifikasi dan keanggotaan RSPO tidak menjadi keharusan, jelasnya.

Menurut Tiur, mereka yang melakukan sertifikasi dan masuk menjadi anggota RSPO murni dengan kesadaran bahwa minyak sawit berkelanjutan bisa menjadi bagian dari solusi menekan dampak negatif terhadap hutan, lingkungan dan masyarakat.

Ia menjelaskan bahwa produksi minyak sawit dunia meningkat dua kali lipat selama satu dekade terakhir. Peningkatan itu sejalan dengan permintaan dunia terhadap minyak nabati yang tumbuh lebih dari 5 persen per tahun. Angka pertumbuhan ini diprediksi akan bertahan selama 10 tahun ke depan.

Permintaan dunia terhadap minyak sawit diperkirakan meningkat dari 51 juta ton saat ini menjadi 120-156 juta ton pada tahun 2050. "Ini sekitar 65 persen dari semua minyak yang diperdagangkan," katanya.

Sementara berdasarkan data statistik dari Direktorat Jenderal Perkebunan, pada 2014 terjadi peningkatan volume produksi minyak sawit sebesar 11 persen selama 2005-2015 dan luas area produksi meningkat 8 persen.

Industri kelapa sawit di Indonesia, kata Tiur, menyediakan lapangan pekerjaan secara tidak langsung bagi 16 juta keluarga di Indonesia. Buruh yang merupakan mitra kerja perusahaan harus dilindungi, termasuk menahan laju hutan tropis dan ekosistem lainnya.

Akuisisi lahan untuk perkebunan kelapa sawit juga sering kali menyebabkan konflik antara pemilik tanah adat dan pengembang perkebunan terkait kesepakatan atas lahan dan tingkat kompensasi.

RSPO yang dibentuk pada tahun 2004, lanjut Tiur, bertujuan untuk mempromosikan produksi dan penggunaan minyak sawit berkelanjutan bagi manusia, bumi dan kesejahteraan. Dalam kaitan ini, RSPO mencari keseimbangan di dalam industri minyak sawit yang memiliki kepatuhan terhadap hukum, layak secara ekonomi, tepat untuk lingkungan dan bermanfaat bagi sosial.

"Sertifikasi RSPO selama ini juga terbukti mampu menyediakan akses ke pasar ekspor bagi industri sawit nasional. Termasuk bagi petani sawit swadaya atau mandiri," katanya.

RSPO merupakan lembaga nirlaba yang berkantor pusat di Kuala Lumpur, Malaysia. Kantor perwakilannya ada di Jakarta, London, Zoetermeer (Belanda), Quito (Ekuador), New Delhi, dan Beijing. Anggota RSPO terdiri berbagai pemangku kepentingan seperti petani sawit, asosiasi produsen dan pedagang minyak sawit, peritel, bank, investor, LSM lingkungan dan LSM sosial.