Rejanglebong (ANTARA News) - Kejaksaan Negeri Curup, Kabupaten Rejanglebong, Bengkulu, menerima pelimpahan berkas enam pelaku pemerkosaan dan pembunuhan siswi SMP, Yy (14).
Kepala Kejari (Kajari) Curup, Eko Hening Wardhono, di Rejanglebong, Rabu, menjelaskan, pihaknya menerima dua berkas pemeriksaan dari penyidik Polsek Padang Ulak Tanding, pertama atas nama MJE alias Ja (13) pelaku yang berstatus anak di bawah umur, berkas ini diserahkan Selasa (24/5) sore.
"Untuk berkas MJE dalam perkara anak dilimpahkan hari Selasa sore tanggal 24 Mei. Kemudian pada hari ini Rabu tanggal 25 Mei, kami juga menerima pelimpahan berkas untuk lima tersangka pelaku yang berusia dewasa atas nama Zainal dan kawan-kawan," katanya.
Berkas tersangka MJE alias Ja (13) kata dia, terpisahkan dengan berkas pelaku dewasa, namun kedua perkara ini pasal yang dikenakan oleh penyidik kepolisian masih sama dengan tujuh terpidana lainnya yang sudah divonis oleh majelis hakim di PN Curup pada 10 Mei 2016 lalu yakni pasal 80 ayat 3, pasal 81 ayat 1 dan junto pasal 76d UU No.35/2014, tentang Perlindungan Anak.
"Ancamannya untuk pelaku dewasa maksimal 15 tahun, untuk tersangka MJE yang masih berusia 13 tahun ini sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak nomor 35 tahun 2015, memungkinkan dilakukan penahanan sehingga berkasnya akan kita lihat dulu," ujarnya.
Pelimpahan dua berkas tersangka pelaku pemerkosaan dan pembunuhan Yy tersebut tambah dia, akan dilakukan pemeriksaan oleh jaksa yang menanganinya, dan ditargetkan selama tujuh hari sudah menyatakan sikap tentang apa saja yang harus diperbaiki atau ditambahkan sebelum dilanjutkan ke persidangan.
Sedangkan jaksa yang akan menangani perkara anak dengan tersangka MJE kata dia, akan ditangani oleh tiga jaksa yakni Arlya Noviana Adam, kemudian Muhammad Reza serta Novan.
Sementara itu untuk lima tersangka dewasa yakni Tomi Wijaya (19) alias Tobi, Suket (19), Bobi (20), Faisal alias Pis (19) dan Zainal (23) alias bos kata dia, akan ditangani oleh jaksa Arlya Noviana Adam, Heru Saputra, Aan Tomo, Muhammad Reza dan jaksa Andika.
Sebelumnya Polres Rejanglebong berhasil mengamankan 13 dari 14 pelaku pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun (14) siswi SMPN 5 Kecamatan Padang Ulak Tanding pada Sabtu (2/4) lalu. Dari 13 pelaku yang sudah ditangkap polisi ini, tujuh orang berstatus anak dibawah 18 tahun yang tertangkap lebih dahulu sudah divonis oleh PN Curup pada 10 Mei 2016, dengan hukuman 10 tahun penjara dan mengikuti pelatihan kerja selama enam bulan.
Kemudian pada 14 Mei 2016, salah satu tersangka yang masih buron yakni MJE alias Ja (13) menyerahkan diri ke Polsek Padang Ulak Tanding, sedangkan tersangka Fr masih buron dan dalam pengejaran petugas.
Kejari Curup terima pelimbahan berkas pembunuh Yy
25 Mei 2016 21:04 WIB
Ilustrasi - Sidang Kasus YY, Pengadilan Negeri Curup, Rejang Lebong, Bengkulu. (ANTARA FOTO/David Muharmansyah)
Pewarta: Nur Muhamad
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016
Tags: