DKI tunggu laporan auditor PwC soal Bantargebang
Ilustrasi. Kisruh Pengelolaan TPSP Bantar Gebang. Kuasa hukum Pengelola Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang Yusril Ihza Mahendra memberikan keterangan terkait kisruh dengan Pemprov DKI Jakarta terkait pengelolaan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang di Jakarta, Selasa (3/11/2015). PT Godang Tua Jaya dan PT. Navigat Organic Energy Indonesia yang mengelola sampah DKI Jakarta di Bantar Gebang berharap dapat segera berdialog dengan Pemprov DKI Jakarta untuk menyelesaikan permasalahan pengelolaan TPSP Bantar Gebang tanpa harus melalui proses hukum di pengadilan. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
"Kita menunggu laporan PwC ke pak Gubernur dulu karena kan kewenangannya ada di Gubernur. Kita ikut perintah Gubernur kalaupun memang harus putus kontrak," ujarnya saat ditemui di Balai Kota DKI, Rabu.
Jika pemutusan kontrak kerja sama antara Pemprov DKI dan PT Godang Tua serta PT Navigat Organic Energy Indonesia (NOEI) terjadi, maka sampah warga Jakarta yang dibuang ke TPST Bantargebang akan dikelola oleh Dinas Kebersihan DKI.
"Kita akan swakelola, diambil alih oleh dinas karena belum ada alternatif (pembuangan ke tempat lain)," ujar Isnawa.
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menduga pemerintah menderita kerugian Rp378 miliar atas perjanjian kerja sama tersebut karena kedua perusahaan pengelola TPST Bantargebang tidak menerapkan metode Gasification Landfill Anaerobic Digestion untuk mengolah sampah menjadi energi listrik seperti tertera dalam perjanjian.
Saat ini, Pemprov DKI harus membayar Rp133 ribu untuk setiap ton sampah yang diolah di TPST Bantargebang sementara volume sampah warga Jakarta mencapai 7.000 ton dalam sehari.
Pewarta: Yashinta Difa
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016