Langkat, Sumatera Utara (ANTARA News) - Personel Polres Langkat, Sumatera Utara, meringkus tiga tersangka pemburu dan penjual kulit harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) remaja dari kawasan Desa Kutagajah Kecamatan Kutabaru.

Ini hasil kerja sama polisi dengan anggota Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL). "Ketiga tersangka itu kini sedang diperiksa secara intensif," kata Kepala Polres Langkat, AKBP Mulya Hakim Solichin, di Stabat, Rabu.

Penangkapan itu terjadi pada pukul 16.30 WIB Selasa (24/5) dengan tersangka PA alias Dedi (25), HT alias Hendra (25), dan DS alias Deden (28), yang semuanya penduduk Dusun Bungaran Desa Ujung Bandar Kecamatan Bahorok.

Selain menangkap mereka, polisi juga menyita beberapa barang bukti, selembar kulit harimau sumatera yang sudah diawetkan, plastik berisikan tulang belulang harimau, dan dua unit sepeda motor.

"Penangkapan ini juga berkat partisipasi aktif dari masyarakat yang memberikan informasi kepada polisi maupun petugas TNGL, tentang harimau sumatera yang kulitnya akan dijual," katanya.

Informasi awal menyatakan, ada orang yang ingin menjual kulit harimau sumatera remaja seharga Rp42 juta, lengkap dengan tulang-tulangnya, di Dusun Sogong Desa Kuta Gajah, Kecamatan Kutambaru.

Polisi dan petugas lain lalu mengamati ke lokasi dan mencari keterangan dari warga yang ingin menjual kulit dan tulang belulang harimau sumatera itu.

"Sore sekitar pukul 16.30 WIB Selasa kemarin, mereka datang membawa selembar kulit harimau yang sudah diawetkan yang dibungkus plastik bewarna hitam beserta tulang-tulangnya dengan menggunakan sepeda motor," katanya.



Kontan mereka ditangkap di tempat bersama barang buktinya.