Jakarta (ANTARA News) - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan guru yang ceroboh memberikan soal yang memuat materi tentang perceraian dan pembunuhan mesti dikenai sanksi.

"Kalau gurunya ceroboh mesti (dikenai) sanksi, enggak boleh jadi guru bila perlu," katanya di Jakarta, Selasa.

"Jadi PNS biasa saja, enggak boleh ada di sekolah," tambah dia.

Dia mengatakan Dinas Pendidikan DKI Jakarta sudah menangani kasus pemberian soal yang memuat materi yang tidak layak di satu sekolah di Jakarta Timur itu.

Sebelumnya, dunia maya dihebohkan oleh unggahan foto yang memuat soal ujian mata pelajaran Pendidikan Budaya dan Lingkungan Jakarta (PLBJ) tingkat sekolah dasar yang memuat pertanyaan tentang pembunuhan dan perceraian.

Menurut warta media massa, soal tersebut diberikan sebagai pekerjaan rumah kepada siswa kelas sebuah sekolah dasar di Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur, selama libur ujian sekolah.