Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi V DPR, Mohammad Nizar Zahro menilai langkah pemerintah, Direktorat Jenderal Udara Kementerian Perhubungan memberikan sanksi terhadap maskapai Lion Air sudah tepat, karena sesuai peraturan yang ada.

"Sanksi kepada Lion Air sudah tepat karena sudah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya di Jakarta, Senin.

Menurut dia "ground handling" sudah bisa dicabut izin operasi tanpa adanya peringatan.

Dia menjelaskan hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 56 tahun 2016 pasal 48 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara.

"Dan dari sisi keimigrasian dikenakan pasal 114 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang dengan ancaman kurungan penjara 2 tahun dan denda Rp200 juta akibat tidak melalui jalur keimigrasian di Bandara Soekarno Hatta," ujarnya.

Menurut dia, keamanan dan keselamatan dalam sebuah penerbangan sipil sangat tergantung pada keamanan dari bandar udara yang memberangkatkan pesawat tersebut.

Politikus Partai Gerindra itu mengatakan, banyak sekali ancaman dari tindakan gangguan melawan hukum baik saat pesawat di darat maupun udara juga instalasi-instalasi pendukung lainnya di sebuah bandar udara.

Dia mengatakan, dengan menimbang berbagai alasan tersebut, maka organisasi penerbangan dunia yang termasuk di dalam PBB yang disebut ICAO mengeluarkan beberapa aturan untuk menjaga keamanan serta keselamatan sebuah penerbangan juga bandar udara sipil dari tindakan melawan hukum.

Sebelumnya Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan membekukan sementara izin kegiatan pelayanan jasa penumpang dan bagasi di bandar udara atau "ground handling" PT Lion Group dan PT Indonesia AirAsia di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (18/5) mengatakan pembekuan berlaku lima hari sejak diterbitkannya surat pembekuan.

"Dengan penerbitan surat pembekuan ini bertujuan untuk perbaikan dalam pelayanan penerbangan jasa," katanya.

Menurut dia, kedua perusahaan tersebut harus mencari perusahaan jasa "ground handling" lain selama waktu lima hari tersebut untuk menggantikan perusahaan yang izinnya telah dibekukan.

Namun kemudian pihak Lion Air mengambil langkah hukum terhadap pemberian sanksi tersebut.

Direktur Umum Lion Air menganggap pemberian sanksi tersebut tidak adil karena tidak mempertimbangkan kemampuan maskapai dalam mengganti personel "ground handling" yang diberi waktu selama lima hari sebelum pembekuan.