Polda Metro periksa kejiwaan tiga pembunuh Eno
23 Mei 2016 08:32 WIB
Pelaku pembunuhan Eno Parihah saat menjalani adegan rekonstruksi dengan membawa cangkul di Mess Karyawan, PT. Polyta Global Mandiri, Jalan Raya Perancis Pergudangan 8 Dadap, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (17/5/2016). Sebanyak 31 adegan diperagakan oleh tiga pelaku dalam rekonstruksi itu dengan 13 adegan inti pembunuhan sadis tersebut. (ANTARA FOTO/Lucky R)
Jakarta (ANTARA News) - Petugas Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya memeriksa kejiwaan tiga tersangka yang diduga membunuh seorang wanita Eno Parihah (18) secara sadis.
"Info dari penyidik pagi (Senin) ini," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono di Jakarta Senin.
Awi menuturkan penyidik kepolisian berupaya mengetahui kondisi kejiwaan ketiga tersangka RAL alias A (16), RA (24) dan IH (24).
Sebelumnya, tersangka RAL, RA dan IH terlibat pembunuhan Eno di kamar kontrakan Kosambi Kecamatan Teluknaga Tangerang Banten, Jumat (13/5).
Warga menemukan jasad Eno dengan kondisi mengenaskan karena terdapat kayu cangkul yang menancap pada kemaluannya.
RAL mengaku membunuh Eno lantaran sakit hati ditolak berhubungan intim, sedangkan tersangka RA kerap dihina dan IH tidak diterima berhubungan asmara dengan korban.
Para pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 339 KUHP tentang penganiayaan berat dan / atau Pasal 354 KUHP Subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan danatau Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
"Info dari penyidik pagi (Senin) ini," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono di Jakarta Senin.
Awi menuturkan penyidik kepolisian berupaya mengetahui kondisi kejiwaan ketiga tersangka RAL alias A (16), RA (24) dan IH (24).
Sebelumnya, tersangka RAL, RA dan IH terlibat pembunuhan Eno di kamar kontrakan Kosambi Kecamatan Teluknaga Tangerang Banten, Jumat (13/5).
Warga menemukan jasad Eno dengan kondisi mengenaskan karena terdapat kayu cangkul yang menancap pada kemaluannya.
RAL mengaku membunuh Eno lantaran sakit hati ditolak berhubungan intim, sedangkan tersangka RA kerap dihina dan IH tidak diterima berhubungan asmara dengan korban.
Para pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 339 KUHP tentang penganiayaan berat dan / atau Pasal 354 KUHP Subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan danatau Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2016
Tags: