Jakarta (ANTARA News) - Sekretaris Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah Abdul Muti menilai hukuman kebiri memiliki potensi tidak efektif memberi efek jera terhadap perilaku kekerasan seksual terhadap anak.
"Kebiri tidak menjamin kekerasan seksual berhenti dan memberi efek jera pelaku," kata Muti, di Jakarta, Minggu.
Menurut dia, pelaku kekerasan yang dikebiri berpotensi melakukan kekerasan yang lebih berbahaya bagi anak-anak, termasuk kelompok rentan lainnya yaitu perempuan. Terlebih kebiri itu tidak diiringi hukuman yang berat bagi pelaku.
Hukuman berat, kata dia, dapat dijatuhkan bagi pelaku dengan pasal berlapis.
Karena itu, menurutnya, kebiri bukanlah jalan satu-satunya jika tidak ada vonis yang menjerakan, sehingga saat pelaku bebas dan dikebiri dia dapat melakukan kejahatan seksual dalam bentuk yang lain, bahkan tidak dapat dikendalikan.
"Setelah dikebiri, dia bisa melakukan kekerasan dalam bentuk lain. Kebiri menghentikan fungsi alat seksual tapi bisa saja dia mengekspresikan kekerasan seksual lainnya yang lebih berbahaya, nantinya dia paranoid," kata dia pula.
Solusi selain kebiri, ujar dia, dapat diterapkan oleh penegak hukum untuk memberi hukuman seberat-beratnya bagi pelaku yang terbukti melakukan kejahatan seksual.
Hukuman kebiri juga menjadi polemik terkait sisi hak-hak asasi manusia
Soal kurang pengawasan masyarakat terhadap anak, Muti berpendapat, jika tidak ada yang salah dalam keseharian lingkungan sekitar. Kesalahannya adalah tidak ada pendampingan yang berkualitas bagi anak saat bermain.
Di negara-negara maju, kata dia, orang tua biasa mendampingi anak untuk bermain atau tidak akan membiarkan anak bermain tanpa pendampingan yang mencukupi.
"Ini harus jadi perhatian kita. Sikap pandangan jangan pada kasus saja tapi perhatikan juga pada persoalan lain, bagaimana pengasuhan anak oleh keluarga, perlindungan masyarakat dan aparat," katanya.
Muhammadiyah: kebiri tidak efektif beri efek jera
22 Mei 2016 11:20 WIB
ilustrasi (Biggishben-commonswiki)
Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2016
Tags: