Jakarta (ANTARA News) - Kabupaten Sambas melakukan nota kesepahaman (MoU) dengan Institut Kewarganegaraan Indonesia untuk percepatan penyelesaian masalah-masalah kewarganegaraan dan pembuatan dokumen kependudukan bagi warga masyarakat Sambas.




"Pemerintah daerah tidak bisa berjalan sendiri, artinya perlu mitra kerjasama untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat agar lebih baik, khususnya masyarakat kabupaten Sambas,” kata Bupati Sambas dr Hj Juliarti Djuhardi Alwi, MPH pada acara tersebut.




Juliarti menjamin di wilayah Sambas semua biaya urusan kegiatan kependudukan dan catatan sipil dibebankan pada APBN, serta semua dokumen kependudukan diterbitkan tidak dipungut biaya.




Penandatanganan nota kesepahaman itu dilakukan juga oleh Ketua III Yayasan IKI, Drs H Saifullah Ma’shum, M.Si, disaksikan Ketua Penasehat IKI yang juga mantan Menteri Hukum & HAM Prof DR Hamid Awaludin, serta Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab Sambas, Drs Sunaryo, M.Si.




MoU tersebut dilakukan seiring terbitnya Peraturan Menteri Dalam negeri No 9/2016 tentang Percepatan peningkatan cakupan kepemilikan akta kelahiran dan Surat Edaran Menteri Dalam negeri No 471/1768/SJ tanggal 12 Mei 2016.




Bupati Sambas merujuk pada UU No 24/2013 tentang Perubahan atas UU No 23/2006 tentang Administrasi kependudukan.




"Undang-undang tersebut mengamanatkan bahwa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, maka yang aktif adalah pemerintah bukan lagi masyarakat, sehingga segala peristiwa kependudukan wajib dicatatkan oleh pemerintah," katanya.




Ketua Penasehat Yayasan IKI, Prof DR Hamid Awaludin, menegaskan "jangan sampai karena tidak memiliki dokumen kependudukan dan catatan sipil, anak-anak menjadi susah dan miskin”.




Beberapa daerah yang telah bekerjasama dengan Yayasan IKI dalam pemenuhan hak khususnya administrasi kependudukan, seperti: Kota Tebing Tinggi, Kab Deli Serdang, Kab Serdang Bedigai, Kota Palembang, Kab Bangka di Sungai Liat, Kab Belitung Timur, Kota Batam, Kab Sambas, Kota Singkawang, Kab Banyumas, Kota Tangerang, Kab Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kab Bogor, Kota Bekasi.




Ketua III IKI Saifullah Ma’shum mengemukakan, anak-anak yatim-piatu yang dikelola panti-panti asuhan dan rumah singgah yang orang tuanya tidak diketahui, persyaratan permohonan akta kelahirannya kini dipermudah.




Saifullah menjelaskan, sebelumnya berdasarkan UU 23/2006 tentang Adminduk, harus melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Kepolisian.




"Dengan terbitnya Permendagri No 9/2016 dan Surat Edaran Mendagri No 471/1768/SJ tanggal 12 Mei 2016, maka persyaratan BAP diganti Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani Pengurus Panti Asuhan."