"Kami menyediakan kemudahan perizinan, ada tax allowance dan berbagai fasilitas lain. Kami harapkan ini mampu memikat perkembangan industri elektronika," kata Menteri Perindustrian Saleh Husin di Karawang, Rabu.
Pemerintah juga mengupayakan pengamanan pasar domestik melalui pengembangan dan pelaksanaan standardisasi bagi produk-produk elektronika baik standar yang terkait dengan keselamatan dan unjuk kerja maupun standar penandaan.
Merujuk Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) tahun 2015-2035, Pemerintah telah menetapkan industri elektronika dan telematika termasuk di dalam industri prioritas karena merupakan salah satu sektor dengan tingkat pertumbuhan cukup tinggi.
Menurut Saleh, saat ini terdapat 250 perusahaan yang menghasilkan produk elektronika dan komponen, baik untuk komponen ekspor maupun pasar dalam negeri.