Jakarta (ANTARA News) - Petugas Polda Metro Jaya menangkap seorang warga negara Nigeria ARC (32) bersama dua wanita asal Indonesia NM (20) dan RN (43) yang diduga menjadi anggota sindikat penipuan melalui online atau media sosial "facebook".

"Ketiga pelaku menipu melalui facebook mengaku sebagai tentara Amerika," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono di Jakarta Senin.

Ketiga tersangka itu mengaku sebagai tentara Amerika Serikat kemudian berkenalan dengan seorang wanita berprofesi sebagai guru NP (37) melalui akun facebook.

Kepala Subdirektorat Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Suharyanto menjelaskan korban menerima pertemanan melalui akun facebook bernama Eldho Markose pada Agustus 2015.

Tersangka ARC yang meminta pertemanan atasnama Eldho Markose itu memasang foto profil seorang tentara AS dengan tubuh yang menarik perhatian korban.

Setelah berkomunikasi secara intens melalui facebook, ARC bercerita mendapatkan harta karun senilai 1,5 juta Dolar AS saat bertugas di Afganistan.

AKBP Suharyanto menuturkan ARC berniat mencari calon istri untuk dinikahi dan akan menetapkan sekaligus membawa hartu karun itu ke Indonesia.

Agar menambah percaya korban, ARC menyuruh NM memerankan sebagai petugas bea cukai di Bandara Internasional Ngurah Rai Denpasar Bali.

ARC meminta korban mengirim uang melalui NM untuk meloloskan harta karun tersebut dari petugas bea cukai.

Korban mengirimkan uang Rp650 juta secara bertahap untuk meloloskan harta karun melalui rekening NM, namun korban mulai curiga setelah telepon selular ARC tidak aktif setelah menerima kiriman uang.

Sementara itu, tersangka RN berperan membuat rekening penampung dengan mendapatkan bagian 10 persen dari uang total yang ditransfer korban.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti sejumlah perhiasan emas, 800 Dolar AS, 1.000 RM, tiga unit laptop, 15 unit telepon selular, 10 buku tabungan dan 13 kartu ATM.

Tersangka dijerat Pasal 378 dan 263 KUHP, Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3,4,5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberangasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman penjara 20 tahun.