Jakarta (ANTARA News) - Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan tes urine terhadap 3.205 pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sebagai upaya memerangi narkoba di lingkungan kerja pemerintah.

"Indonesia ini sudah darurat narkoba. Sekitar 2,2 persen prevalensi penduduk adalah pemakai narkoba. Kalau 2,2 persen dari 250 juta penduduk berarti sudah empat jutaan penduduk terlibat memakai narkoba," kata Deputi BNN Bidang Pemberdayaan Masyarakat Bachtiar Tambunan di Kantor Direktorat Jenderal Pajak Jakarta, Senin.

Bachtiar mengatakan tes urine yang dilakukan sehari penuh terhadap 3.205 pegawai yang ada di Kantor DJP, Jalan Jenderal Gatot Subroto ini sebagai upaya untuk menjaga agar pegawai pajak bersih dari narkoba.

Seluruh pegawai mulai dari Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi, jajaran eselon I dan II, bahkan pemeriksa pajak tak luput dari tes urine yang dilakukan secara terbuka ini.

"Tadi saya sudah diperiksa urine-nya tapi tidak boleh tertutup, artinya dimonitori oleh tim dari BNN," kata Ken.

Ken mengatakan tes urine ini akan berlanjut secara berkala, bahkan saat kenaikan pangkat, jabatan dan golongan.

Jika ada pegawai DJP yang terbukti positif menggunakan narkoba, hasil pemeriksaan akan ditinjau langsung di laboratorium BNN.

Apabila pegawai terbukti dinyatakan sebagai pemakai narkoba maka akan dilakukan pembinaan atau rehabilitasi, namun jika dinyatakan sebagai bandar narkoba, DJP akan memecat langsung pegawai tersebut dengan tidak hormat.

Sebelumnya, BNN telah melakukan tes urine yang sama secara mendadak di beberapa kementerian, yakni Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.