Cilacap (ANTARA News) - Nama Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, kembali muncul dalam pemberitaan berbagai media massa seiring dengan rencana eksekusi mati tahap ketiga yang akan segera dilaksanakan oleh Kejaksaan Agung.
Akan tetapi sampai sekarang belum diketahui secara pasti kapan eksekusi tahap ketiga itu akan dilaksanakan.
Bahkan, nama-nama terpidana mati yang akan dieksekusi itupun belum dirilis secara resmi oleh Kejaksaaan Agung.
Kendati demikian, dalam beberapa hari terakhir sempat beredar nama-nama terpidana mati kasus narkoba yang dikabarkan masuk dalam daftar eksekusi tahap ketiga.
Nama-nama terpidana mati kasus narkoba itu terdiri atas Ozias Sibanda (warga negara Zimbabwe), Obina Nwajagu (Nigeria), Fredderikk Luttar (Zimbabwe), Humprey Ejike (Nigeria), Seck Osmane (Afrika Selatan), Zhu Xu Xhiong (China), A Yam (Indonesia), Jun Hao alias A Heng alias Vass Liem (Indonesia), Cheng Hong Xin (China), Gang Chung Yi (China), Jian Yu Xin (China), Freddy Budiman (Indonesia), Zulfikar Ali (Pakistan), Suryanto (Indonesia), Agus Hadi (Indonesia), dan Pujo Lestari (Indonesia).
Berdasarkan informasi, beberapa nama terpidana mati tersebut hingga saat ini belum berada di Pulau Nusakambangan atau masih berada di lembaga pemasyarakatan (lapas) sesuai dengan tempat perkara (locus delicti).
Beberapa terpidana mati yang telah berada di Pulau Nusakambangan, yakni Freddy Budiman, Zulfikar, Suryanto, Agus Hadi, dan Pujo Lestari.
Freddy Budiman sebenarnya telah menghuni Pulau Nusakambangan sejak 30 Juli 2013 namun pada 8 April 2015, dia dibon pinjam Mabes Polri untuk pengembangan kasus narkoba di Jakarta dan baru dikembalikan lagi ke Nusakambangan pada 16 April 2016.
Kembalinya Freddy Budiman ke Nusakambangan diduga berkaitan erat dengan rencana eksekusi hukuman mati yang akan dihadapinya.
Jaksa Agung HM Prasetyo menginginkan terpidana mati kasus narkoba, Freddy Budiman untuk segera dieksekusi mati.
"Saya menginginkan Freddy segera dieksekusi," katanya.
Ia menambahkan pihaknya tidak ingin berlama-lama untuk segera mengeksekusinya karena selama ini Freddy Budiman selalu mengulur-ulur waktu dengan mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.
Oleh karena itu, kata dia, diperlukan ketegasan dan kepastian dari pihak Freddy Budiman terkait pengajuan PK tersebut.
"Tentunya kita tidak mau menunggu terlalu lama," tegasnya.
Akan tetapi, Freddy Budiman telah berencana untuk mengajukan PK yang sidang perdananya akan digelar di Pengadilan Negeri Cilacap pada tanggal 25 Mei 2016.
Sementara terpidana mati lainnya, Zulfikar diketahui menghuni Pulau Nusakambangan sejak 30 April 2016 setelah dipindahkan dari Jakarta, sedangkan Suryanto, Agus Hadi, dan Pujo Lestari dipindah dari Batam sejak 8 Mei 2016.
Selain 16 terpidana mati tersebut, nama Meirika Franola alias Ola juga dikabarkan akan segera menyusul sepupu dan anak buahnya, Rani Andriani yang telah lebih dulu dieksekusi di Pulau Nusakambangan pada 18 Januari 2015.
Ola yang pernah mendapat grasi pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu akhirnya kembali divonis mati oleh Mahkamah Agung melalui putusan kasasi pada 24 November 2015.
Kejaksaan Agung menyatakan pelaksanaan eksekusi mati tahap III tinggal menunggu teknisnya sedangkan secara yuridis sudah memenuhi syarat.
"Secara yuridis sudah memenuhi syarat dan teknisnya bagaimana?. Ya belum ditentukan," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Noor Rachmad di Jakarta, Jumat (13/5).
Noor Rachmad juga menegaskan sampai sekarang pihaknya belum menentukan siapa dan kapan waktu yang pasti untuk pelaksanaan eksekusi mati tersebut.
Terkait Polda Jawa Tengah yang telah menyebutkan jumlah terpidana mati, ia menyatakan biarkan saja karena kejaksaan yang menentukan siapa yang dieksekusi.
"Mereka (polda) membantu untuk menembak saja. Tunggu tanggal waktu dan mainnya," katanya.
Persiapan Eksekusi
Meskipun rencana eksekusi tahap ketiga telah ramai diberitakan, suasana di sekitar Dermaga Wijayapura (tempat penyeberangan khusus menuju Pulau Nusakambangan), Cilacap, hingga saat ini masih sangat landai.
Kondisi tersebut berbeda jauh dengan saat-saat menjelang pelaksanaan eksekusi tahap pertama yang dilaksanakan pada 18 Januari 2015 dan tahap kedua pada 29 April 2015 maupun eksekusi-eksekusi sebelumnya.
Saat menjelang eksekusi mati sebelumnya, persiapan-persiapan yang dilakukan oleh kejaksaaan maupun kepolisian sangat terlihat di tempat penyeberangan itu.
Akan tetapi saat ini, suasana di sekitar Dermaga Wijayapura tampak biasa-biasa saja meskipun sejak beberapa pekan terakhir terlihat adanya peningkatan pengamanan berupa penjagaan yang dilakukan oleh personel Brimob.
Terkait eksekusi, Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Inspektur Jenderal Polisi Condro Kirono menyatakan Polda Jateng siap mengamankan pelaksanaan eksekusi terpidana mati di Pulau Nusakambangan.
"Saya sebagai orang baru, kalau ada aba-aba harus eksekusi, saya harus sudah pantau dan sudah tahu wilayah," katanya usai mengecek persiapan dan pengamanan eksekusi terpidana mati di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Kamis (28/4).
Menurut dia, pihaknya mengecek persiapan di semua lokasi termasuk tempat pelaksanaan eksekusi mati tahap pertama dan kedua yang dilaksanakan pada 2015.
"Lokasi eksekusi tetap seperti yang kemarin (tahap pertama dan kedua, red.)," katanya.
Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Jawa Tengah Mulyanto mengatakan hingga saat ini masih menunggu perintah terkait rencana eksekusi terpidana mati di Pulau Nusakambangan, Cilacap.
"Sampai sekarang belum ada petunjuk dan perintah dari Ditjen (Direktorat Jenderal) Pemasyarakatan," katanya di Cilacap.
Menjelang eksekusi mati tahap ketiga di Nusakambangan
16 Mei 2016 14:46 WIB
Kapolda Jateng Irjen Pol Condro Kirono (tengah) berjalan setibanya di dermaga penyeberangan Wijayapura, Cilacap, Jateng, Kamis (28/4/2016). Kapolda Jateng menyatakan kunjungananya ke Pulau Nusakambangan dalam rangka meninjau kondisi lapangan tembak Limus Buntu dan kesiapan personel terkait persiapan eksekusi mati tahap ketiga tahun 2016. (ANTARA FOTO/Idhad Zakaria)
Oleh Sumarwoto
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2016
Tags: