Jakarta (ANTARA News) - KPK mencegah sopir Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi bernama Royani dalam kaitannya dengan kasus dugaan pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan permohonan Peninjauan Kembali yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"KPK sudah mengirimkan surat permintaan cegah sejak 4 Mei 2016 untuk 6 bulan ke depan," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Senin.

KPK sudah dua kali memanggil Royani pada 29 April 2016 dan 2 Mei 2016, namun dia tidak memenuhi panggilan tanpa keterangan apa-apa.

KPK menduga, Royani menyimpan informasi penting untuk membongkar keterlibatan pejabat MA. KPK menduga Royani disembunyikan.

"Diduga saksi ini disembunyikan," ungkap Yuyuk.

KPK sudah mencegah Nurhadi dan "chairman" PT Paramount Enterprise Eddy Sindoro keluar negeri selama 6 bulan ke depan.

Eddy juga pernah menduduki sejumlah jabatan penting di kelompok usaha Lippo Group seperti Wakil Presiden Direktur dan CEO PT Lippo Cikarang Tbk, Presiden Komisaris PT Lippo Cikarang Tbk, Presiden Komisaris PT Pacific Utama Tbk, Komisaris PT Lippo Karawaci Tbk dan sejumlah anak perusahaan lainnya.

KPK melakukan OTT 20 April lalu di Hotel Accacia, Jakarta Pusat dengan menggelandang panitera/sekretaris PN Jakpus Edy Nasution dan seorang swasta Doddy Aryanto Supeno setelah Doddy memberikan uang Rp50 juta kepada Edy dari komitmen seluruhnya Rp500 juta terkait pengurusan PK perkara di PN Jakpus.

KPK menetapkan dua tersangka yaitu Edy Nasution yang terancam pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar, serta pemberi suap Doddy Aryanto Supeno yang terancam pidana paling lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta.