Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, meminta kepada DPR, agar kewenangan atas mata uang dikembalikan kepada Pemerintah Indonesia, mengingat Bank Indonesia (BI) berdiri sendiri atau terpisah dari pemerintahan. "Maka, mata uang yang beredar dan berlaku adalah mata uang Republik Indonesia atau rupiah, dan bukan mata uang Bank Indonesia dengan menempatkan lambang-lambang negara, dan bukan semata-mata lambang Bank Indonesia atau bank sentral Indonesia," ujarnya saat memberikan masukan kepada Pansus Rancangan Undang-Undang (RUU) Mata Uang di Gedung DPR, Kamis. Mengingat mata uang tersebut nantinya merepresentasikan Pemerintah RI, ia berpendapat bahwa adalah tepat jika presiden membubuhkan tandatangan pada mata uang yang beredar selaku kepala pemerintahan yang sah. Selain itu, menurut Menkeu, harus ada pemisahan yang tegas di antara lembaga yang berwenang mengeluarkan dan mengedarkan mata uang dengan lembaga yang mencetak mata uang. Dia mengatakan, selain untuk mencegah timbulnya konflik kepentingan, pemisahan itu juga dimaksudkan untuk menegaskan akuntabilitas lembaga dalam rangka good governance. "Pencetakannya akan dilakukan oleh suatu BUMN yang ditunjuk Pemerintah dengan Peraturan Pemerintah," katanya. Menurut dia, di berbagai negara lainnya kekuasaan pengelolaan mata uang berada di tangan pemerintah, dan jika kewenangan pengelolaannya berada pada bank sentral, maka bank sentral itu kedudukannya berada di bawah pemerintah. "Dengan demikian, pengelolaan mata uang yang seharusnya tetap berada di bawah kekuasaan pemerintah adalah penetapan desain hingga pencetakan, serta macam dan harga mata uang, sedangkan beberapa hal tentang pengelolaan mata uang diberikan kepada bank sentral seperti masalah peredaran, penarikan, dan bersama pemerintah melakukan pemusnahan uang yang tidak digunakan lagi," katanya. Ia menambahkan, pencetakan uang tetap harus dilakukan atas permintaan bank sentral selaku otoritas moneter, sehingga tidak timbul kekhawatiran apabila pemerintah kemudian melakukan pencetakan uang di luar apa yang sudah ditetapkan bank sentral untuk membiayai defisit. (*)