Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa penyidik kepolisian terkait perkara korupsi berupa penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh Bupati Subang Ojang Sohandi.

Pemeriksaan dilakukan pada penyidik Bripka Teddy Prihantono, Heri Kurnia, Ahmad Sutrisno dan Rejo Santoso, penyidik kasus penyalahgunaan anggaran dalam pengelolaan dana kapitasi pada program jaminan kesehatan nasional di Dinas Kesehatan Kabupaten Subang tahun 2014.

Menurut Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Kamis, mereka diperiksa untuk tersangka Ojang Sohandi.

KPK dalam perkara ini sudah menyita dua sepeda motor serta enam mobil yang terdiri atas satu Jeep Wrangler, Toyota Verlfire, dan Mazda CX-5 serta All Terain Vehicle (ATV) milik Ojang.

Yuyuk mengatakan penyidik menyita kendaraan tersebut terkait dugaan gratifikasi.

KPK mengamankan Ojang dalam operasi tangkap tangan di kantor Kodim Subang pada Senin (11/4) karena diduga memberikan suap Rp528 juta kepada Devianti Rochaeni dan rekannya Fahri Nurmallo, jaksa yang menangani perkara korupsi BPJS Subang 2014.

Ojang bersama mantan Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Subang Jajang Abdul Kholik dan istrinya Lenih Marliani diduga menyuap jaksa agar meringankan tuntutan terhadap Jajang selaku terdakwa kasus korupsi BPJS Subang 2014 dan mengamankan agar Ojang tidak tersangkut kasus tersebut.