Jakarta (ANTARA News) - Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika, Rosarita Niken Widiastuti, menerima penghargaan dari United Nations Entity for Gender Equality and Empowerment of Women atau UN Women.

Niken Widyastuti meraih penghargaan dari salah satu badan PBB tersebut karena dinilai mampu memberikan kontribusi yang besar pada upaya pemajuan hak asasi perempuan Indonesia.

Selain Niken, tokoh wanita yang dipilih dan dianggap memenuhi kriteria tersebut adalah Achie Luhulima dari Convention Watch.

Diharapkan dengan adanya penghargaan ini akan banyak lagi perempuan-perempuan Indonesia yang dapat membuat perubahan ke arah yang lebih baik.

Penghargaan yang diterima dua tokoh perempuan nasional tersebut diberikan pada saat pelaksanaan Konsultasi Nasional 32 tahun CEDAW di Hotel ShangriLa Jakarta, Rabu (11/5).

Tenaga Ahli bidang Pembangunan Keluarga Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Sri Danti Anwar, dalam acara tersebut mengatakan terdapat kewajiban negara dalam mengimplementasikan prinsip penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan.

"Konvensi ini menegaskan bahwa segala bentuk diskriminasi perempuan adalah pelanggaran HAM. Termasuk juga di dalam keluarga untuk perempuan dan anak," katanya yang berbicara mewakili Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

CEDAW atau ICEDAW (International Convention on Elimination of All Forms of Discrimation Againts Women) adalah sebuah kesepakatan hak asasi internasional yang secara khusus mengatur hak-hak perempuan.

Tugas utama Kementerian PPA terhadap prinsip CEDAW adalah menyusun pedoman parameter yang dapat digunakan dalam prinsip CEDAW dan juga dapat digunakan sebagai punyusun perundang-undangan di daerah maupun pusat.

Salah satu tujuannya menjaring publik yang lebih luas dan memajukan hak asasi pada perempuan. Selain itu juga menegaskan pentingnya pelaksanaan CEDAW dalam upaya pencapaian kesetaraan gender.

Dia menyebut arah kebijakan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memerlukan waktu dua puluh tahun yang dimulai sejak 2005 hingga 2025 untuk mewujudkana kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan, perlindungan perempuan dan kelompok marjinal, dan perlindungan anak.

updated : 12 Mei 2016 jam 16.00 WIB