Kasus Siyono, dua anggota Densus dijatuhi sanksi
11 Mei 2016 23:56 WIB
Arsip - Komando Kesiapsiagaan Angkatan Muda Muhammadiyah (KOKAM) berjaga di sekitar tenda saat proses autopsi jenasah terduga teroris Siyono di Brengkungan, Pogung, Cawas, Klaten, Jawa Tengah, Minggu (3/4/2016). (ANTARA FOTO/ Aloysius Jarot Nugroho)
Jakarta (ANTARA Newsa) - Dua anggota Densus 88 Antiteror Mabes Polri dijatuhi sanksi berupa demosi tidak percaya dalam putusan sidang kode etik terkait kasus kematian terduga teroris Siyono.
"Jadi sudah dilangsungkan putusan terhadap dua terduga pelanggar yakni AKBP T dan Ipda H," kata Kadivhumas Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Jakarta, Rabu malam.
Dalam putusan tersebut, keduanya wajib menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Kepolisian. "Itu sudah dilakukan," katanya.
Selanjutnya keduanya didemosi tidak percaya, artinya tidak direkomendasikan untuk melanjutkan tugas di Densus 88 dan akan dipindahkan ke satuan kerja lain. "Dipindahkan ke satuan kerja lain dalam waktu minimal empat tahun," katanya.
Saat ditanya, terkait satuan yang akan ditempati oleh kedua polisi tersebut, Boy mengatakan hal itu belum ditentukan.
"Itu nanti diproses di Wanjak (Dewan Jabatan dan Kepangkatan)," katanya.
Sidang kode etik profesi terkait kasus kematian terduga teroris Siyono telah digelar sejak Selasa (19/4) dan berlangsung secara tertutup.
Sidang tersebut bertujuan untuk menentukan adanya kemungkinan pelanggaran prosedur oleh anggota Densus 88 Antiteror Polri yang melaksanakan tugas pengawalan kepada Siyono.
Terduga teroris Siyono, warga Dukuh, Desa Pogung, Kabupaten Klaten setelah ditangkap oleh Densus 88 Mabes Polri dikabarkan meninggal dunia ketika dalam pengawalan Densus 88 pada Jumat (11/3).
Pihak keluarga, terutama istri Siyono, Suratmi, meminta keadilan terkait dengan meninggalnya suaminya.
"Jadi sudah dilangsungkan putusan terhadap dua terduga pelanggar yakni AKBP T dan Ipda H," kata Kadivhumas Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Jakarta, Rabu malam.
Dalam putusan tersebut, keduanya wajib menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Kepolisian. "Itu sudah dilakukan," katanya.
Selanjutnya keduanya didemosi tidak percaya, artinya tidak direkomendasikan untuk melanjutkan tugas di Densus 88 dan akan dipindahkan ke satuan kerja lain. "Dipindahkan ke satuan kerja lain dalam waktu minimal empat tahun," katanya.
Saat ditanya, terkait satuan yang akan ditempati oleh kedua polisi tersebut, Boy mengatakan hal itu belum ditentukan.
"Itu nanti diproses di Wanjak (Dewan Jabatan dan Kepangkatan)," katanya.
Sidang kode etik profesi terkait kasus kematian terduga teroris Siyono telah digelar sejak Selasa (19/4) dan berlangsung secara tertutup.
Sidang tersebut bertujuan untuk menentukan adanya kemungkinan pelanggaran prosedur oleh anggota Densus 88 Antiteror Polri yang melaksanakan tugas pengawalan kepada Siyono.
Terduga teroris Siyono, warga Dukuh, Desa Pogung, Kabupaten Klaten setelah ditangkap oleh Densus 88 Mabes Polri dikabarkan meninggal dunia ketika dalam pengawalan Densus 88 pada Jumat (11/3).
Pihak keluarga, terutama istri Siyono, Suratmi, meminta keadilan terkait dengan meninggalnya suaminya.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2016
Tags: