Kejagung sebut aset Samadikun masih didata
11 Mei 2016 15:25 WIB
Samadikun Hartono Tiba Di Jakarta Buronan perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono meninggalkan gedung usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (21/4/2016). Usai pemeriksaan tersebut Samadikun ditempatkan di lembaga pemasyarakatan Salemba. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga) ()
Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung menyatakan penyelesaian aset milik pengemplang dana BLBI Samadikun Hartono dari uang pengganti kerugian negara sebesar Rp169,4 miliar, sudah mulai ada pembicaraan dengan bidang Pidana Khusus.
"Samadikun (aset) mulai ada pembicaraan dengan Pidsus, Kita minta supaya segera dipenuhi asetnya," kata Jaksa Agung RI HM Prasetyo di Jakarta, Rabu.
Saat ditanya batas waktu untuk eksekusi aset Samadikun Hartono, ia berdalih tanyakan saja pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus).
Samadikun selaku pemilik Bank Modern divonis empat tahun penjara sedangkan di tingkat pertama divonis bebas. Namun Samadikun melarikan diri hingga ditangkap otoritas Shanghai China pada 14 April 2016.
Sebelumnya, Jaksa Agung juga tidak mau berandai-andai antara kurs dolar saat Samadikun divonis bersalah pada 2003 dengan tahun sekarang.
"Tapi putusannya sekian kan, kita tidak mungkin mengubah putusannya," katanya menegaskan.
"Samadikun (aset) mulai ada pembicaraan dengan Pidsus, Kita minta supaya segera dipenuhi asetnya," kata Jaksa Agung RI HM Prasetyo di Jakarta, Rabu.
Saat ditanya batas waktu untuk eksekusi aset Samadikun Hartono, ia berdalih tanyakan saja pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus).
Samadikun selaku pemilik Bank Modern divonis empat tahun penjara sedangkan di tingkat pertama divonis bebas. Namun Samadikun melarikan diri hingga ditangkap otoritas Shanghai China pada 14 April 2016.
Sebelumnya, Jaksa Agung juga tidak mau berandai-andai antara kurs dolar saat Samadikun divonis bersalah pada 2003 dengan tahun sekarang.
"Tapi putusannya sekian kan, kita tidak mungkin mengubah putusannya," katanya menegaskan.
Pewarta: Riza Fahriza
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2016
Tags: