Timika (ANTARA News) - Kepolisian Resor Mimika, Papua mempercepat penyidikan kasus pembunuhan tukang ojek Agus Jaya untuk segera diajukan ke Kejaksaan Negeri Timika.
Kapolres Mimika AKBP Yustanto Mudjiharso di Timika, Rabu mengatakan kasus tersebut menjadi perhatian Polres Mimika untuk segera dituntaskan secepatnya.
"Ini menjadi atensi kita. Dalam waktu sesegera mungkin kita akan limpahkan berkasnya ke Kejaksaan," kata Yustanto.
Ia meminta warga Timika terutama keluarga korban agar ikut mengawal proses hukum pelaku yang berinisial PM hingga proses hukum di tingkat pengadilan.
"Masyarakat silahkan kawal proses hukumnya," ujar Yustanto.
Yustanto mengaku telah memerintahkan Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Galih Wardani untuk berkoordinasi dengan Polres Tual, Maluku Tenggara guna menyelidiki identitas tersangka PM.
Dari laporan warga, tersangka PM diduga sudah beberapa kali terlibat kasus tindak pidana di Kei, Maluku Tenggara dan pernah menjalani hukuman.
"Infonya seperti itu. Saya sudah perintahkan Kasat Reskrim untuk berkoordinasi dengan Polres Tual untuk mencari tahu apakah yang bersangkutan punya catatan kejahatan. Kalau memang dia residivis, tentu hukumannya akan diperberat," kata Yustanto.
Pembunuhan terhadap Agus Jaya terjadi pada Senin (2/5) malam di Jalan Hasanuddin Irigasi Ujung Timika. Korban ditikam dengan senjata tajam pada bagian dada, punggung belakang dan leher.
Setelah membunuh korban, tersangka PM membawa kabur sepeda motor korban.
Tersangka dibekuk oleh aparat kepolisian di belakang Kompleks Tiga Raja Timika pada Selasa (3/5) sore.
Kematian Agus Jaya memicu ketegangan antara warga. Kedua kelompok warga tersebut nyaris bentrok pada Rabu (4/5) dan Kamis (5/5). Namun bentrok kedua warga urung terjadi setelah pihak kepolisian dibantu TNI memperketat pengamanan di sejumlah lokasi di Kota Timika.
Polisi percepat proses hukum pembunuh tukang ojek di Mimiika
11 Mei 2016 08:51 WIB
Ilustrasi (ANTARA News/Lukisatrio)
Pewarta: Evarianus Supar
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2016
Tags: