Surabaya (ANTARA News) - Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka, mendesak Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) dan Menteri Kesehatan (Menkes) mengomunikasikan permasalahan Bidan Pegawai Tidak Tetap (PTT).

"Permasalahannya ada pada para menteri terkait, seharusnya Menpan RB dan Menkes bisa saling berkomunikasi mengenai bidan PTT," katanya dalam Konsolidasi Bidan PTT se-Jatim: Memperjuangkan Rekruitmen PNS yang Adil bagi Bidan PTT untuk Jatim dan Indonesia Satu di Surabaya, Selasa.

Ia mengatakan kedua menteri tersebut harus membahas terkait anggaran yang sudah ada di APBN untuk memastikan pemerintah akan mengangkat para bidan dan dokter PTT menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Di garda ke depan harus diperhatikan dalam memutuskan kebijakan. Kuncinya adalah menteri, jika presiden harus menginstruksikan ke para menteri dalam membuat kebijakan, maka kinerja menteri tersebut coba dievaluasi," kata Dewan Pembina Forum Bidan PTT tersebut.

Selain permasalahan anggaran, ia menambahkan saat ini Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) dan Menpan juga perlu membahas "payung hukum" dalam mengatur kinerja bidan agar lebih tenang dalam mengemban tugasnya.

"Bidan juga membutuh payung hukum. Saat ini payung hukum tersebut masih dalam proses revisi masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016 revisi Undang-Undang (UU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)," paparnya.

Namun, ia menuturkan proses revisi ini membutuhkan waktu lama, sehingga yang paling ideal sesuai perundang-undangan yang ada, maka dicari celah bagaimana ada keputusan presiden, karena hal ini termasuk masalah krusial.

"Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB) di Indonesia masih tinggi yaitu 359 per 100 ribu kelahiran hidup, hal ini menunjukkan bahwa kita masih kekurangan tenaga kesehatan atau bidan," jelasnya.

Belum diangkatnya bidan PTT ini kuncinya ada pada Menpan RB, Yuddy Chrisnandi. Para bidan masih melalui proses seleksi, yakni tes untuk menjadi CPNS sesuai amanat UU ASN, sehingga dapat menggugurkan kepesertaannya menjadi PNS.

"Jika ada tes kompetensi, maka seharusnya harus sesuai dengan kompetensi bidan tersebut. Saya juga berharap agar permasalahan bidan PTT ini bisa diselesaikan sebelum puasa atau paling lambat menjelang lebaran," tandasnya.