"Beberapa tempat untuk berjualan aneka kaos sudah dilakukan pengecekan, namun hingga kini belum ditemukan adanya peredaran pakaian berlambang terlarang itu," ujarnya.
Dia menyatakan, Ketetapan MPRS Nomor TAP XXV/1966 tentang pelarangan Partai Komunis Indonesia dan penyebaran paham komunisme di Indonesia, masih berlaku.
Kalaupun ada warga Pati yang kedapatan memiliki atau menjual benda-benda terkait komunisme itu, kata dia, akan dimintai keterangannya, apakah itu disengaja atau memang tidak mengetahui pelarangan itu.
Dalam rangka menjaga situasi wilayah tetap aman dan kondusif, kata dia, selama ini jajarannya memiliki program Jumat keliling. "Petugas juga kami imbau untuk turut memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait lambang terlarang itu," ujarnya.
Jika masyarakat belum mengetahui soal aturan yang melarang peredaran lambang tersebut, kata dia, tentunya akan disosialisasikan bersama jajaran Kodim 0722/Kudus, yang juga mengantisipasi penyebaran paham komunisme dan benda-benda terkait lambang ideologi terlarang di Indonesia itu.