Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung H.M. Prasetyo mengatakan terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman akan masuk daftar narapidana yang dieksekusi mati tahap ketiga tahun ini.
"Saya akan desak untuk Freddy Budiman dieksekusi. Freddy Budiman target kita," kata Prasetyo sebelum mengikuti Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara Jakarta, Selasa.
Dia mengau masih menunggu gembong narkoba itu menggunakan hak hukumnya mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung akan memberikan batas waktu.
"Dia mengatakan akan menggunakan hak hukum mengajukan PK. Segera dipastikan mengajukan PK, tidak bisa menunggu lama-lama," kata Prasetyo.
Jaksa Agung mengatakan eksekusi mati tahap ketiga akan dilakukan dalam waktu dekat. "Belum kita pastikan jumlahnya berapa. Kita lihat dulu lah," kata Prasetyo.
Dia hanya mengungkapkan eksekusi mati tahap ketiga ini masih difokuskan kepada narapidana kasus narkoba.
"Biar semua tahu kita perang terhadap narkoba," tegas Prasetyo.
Ketika ditanya terpidana mati Marry Jane dari Filipina, Prasetyo mengatakan masih menunggu proses hukum di negara asalnya.
"Marry Jane masih menunggu proses hukum di Filipina," kata dia.
Prasetyo mengakui eksekusi mati mengundang pro dan kontra dari beberapa negara lain, namun praktik hukum ini adalah kedaulatan hukum Indonesia.
"Pro kontra tetap ada, tapi kan ini kedaulatan hukum kita," kata Prasetyo.
Jaksa Agung akan masukkan Freddy Budiman ke daftar eksekusi mati
10 Mei 2016 17:26 WIB
Gembong narkoba yang kini menjadi narapidana Freddy Budiman (Istimewa)
Pewarta: Joko Susilo
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2016
Tags: