Hakim vonis tujuh pembunuh Yy 10 tahun
10 Mei 2016 12:35 WIB
Tujuh terdakwa anak berada didalam ruang sidang anak saat sidang vonis kasus pemerkosaan YY di Pengadilan Negeri Curup, Rejang Lebong, Bengkulu, Selasa (10/5/2016). Tujuh terdakwa anak yaitu D alias J (17), A (17), FS (17), S (17), DI (17), EG (16), S (16) divonis 10 tahun penjara atas pelanggaran pasal 80 ayat 3 dan pasal 81 ayat 1 junto pasal 76d UU No.35/2014, tentang Perlindungan Anak. (ANTARA FOTO/David Muharmansyah)
Rejanglebong (ANTARA News) - Tujuh dari 12 tersangka pelaku pemerkosaan dan pembunuhan siswi SMP Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Curup 10 tahun penjara.
Yy (14), siswi kelas II SMPN 5 Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejanglebong, menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan oleh 14 tersangka pada 2 April 2016.
Sebanyak 12 orang sudah ditangkap polisi, dan tujuh diantara tersangka masih berusia di bawah umur, termasuk kakak kelasnya. Dua tersangka lainnya masih belum tertangkap.
Yy (14), siswi kelas II SMPN 5 Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejanglebong, menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan oleh 14 tersangka pada 2 April 2016.
Sebanyak 12 orang sudah ditangkap polisi, dan tujuh diantara tersangka masih berusia di bawah umur, termasuk kakak kelasnya. Dua tersangka lainnya masih belum tertangkap.
Pewarta: Nur Muhamad
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2016
Tags: