Jakarta (ANTARA News) - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Purnama, alias Ahok, mempersilakan warga Luar Batang, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, menggugat dia terkait pemindahan mereka dari tempat mereka bermukim selama ini.

"Yah silakan gugat saja, sekarangkan kalau menggugat juga lucu kan. Mereka mengakui adalah orang Kampung Akuarium Luar Batang," kata Ahok, di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, masalah ini mirip dengan kasus di Kampung Pulo, di mana pemerintah Provinsi DKI Jakarta menertibkan para warga yang tinggal di sungai, tapi mengaku warga Kampung Pulo.

"Padahal justru yang mereka lakukan reklamasi. Nah sekarang apakah benar mereka adalah orang Luar Batang atau cuma diteruskan saja nama Luar Batang," kata Ahok, yang digadang-gadang akan maju ke Pilkada DKI Jakarta 2016 dari jalur independen itu.

"Saya tanya tahun 1960-an itu namanya Akuarium, sampai 80-an itu baru pindah. Berarti mereka menduduki itu tahun berapa, di atas 1980-an. Terus saya punya bukti, saya sudah kerja sama dengan arkeolog dan kami mau lakukan restorasi," kata Ahok.

Dia mempertanyakan, "Pada jaman Belanda ada gudang Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC), apakah diperbolehkan untuk membangun rumah di atas lahan gudangnya?". Kemudian ada pasar heksagonal dengan dibangun di tengah dibuat kosong buat orang lalu lalang.

"Justru saya mau mereka menggugat, kemudian saya akan melakukan gugatan balik, bagus ini," kata Ahok.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebelumnya memindahkan warga Pasar Ikan, di lingkungan RT 001, 002, 011 dan 012 di RW 04. Juga mereka ditawari hunian layak di rumah susun Marunda dan Rawa Bebek.

Perlawanan dari warga yang bermukim di sana terjadi saat pemindahan itu dilaksanakan. 4.218 petugas gabungan dikerahkan, terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja, polisi, dan bahkan personel TNI.