Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan dugaan ancaman terhadap Ketua Badan Kehormatan DPD RI AM Fatwa yang disampaikan orang tidak dikenal.

"Laporan sudah diterima masih proses penyelidikan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mujiyono di Jakarta Selasa.

Mujiyono mengaku penyidik kepolisian telah meminta keterangan AM Fatwa sebagai saksi pelapor terkait laporan ancaman yang diterima.

Selanjutnya, polisi akan memeriksa sejumlah saksi lainnya yang terkait dan mengetahui ancaman tersebut kepada Fatwa.

Mujiyono menyatakan polisi akan berupaya mengidentifikasi pelaku dan motif penyebaran teror terhadap pejabat negara tersebut.

Sebelumnya, AM Fatwa melapor ke Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana ancaman teror melalui media elektronik pada Jumat (6/5).

"Saya menerima SMS ancaman dari nomor (telepon selular) yang tidak dikenal," ujar Fatwa.

Fatwa melaporkan dugaan ancaman melalui telepon selelur berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/2204/V/2016/PMJ/Dit.Reskrim.

Pihak terlapor terlampir masih dalam penyelidikan dengan jeratan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Sesuai laporan polisi itu, Fatwa mengaku menerima pesan singkat melalui telepon selular nomor 08589259xxxx menyampaikan ucapan bernada ancaman pada Jumat (6/5) pukul 08.00 WIB.

Ancaman itu berisi "SAMPAIKAN KE FATWA JANGAN URUS ORANG LAIN URUS AJA KELUARGAMU KALO MAU SELAMAT".

Fatwa sempat mencari informasi dengan menghubungi nomor tersebut namun sudah tidak dapat dihubungi.

Selain itu, ajudan Fatwa yang seorang polisi berpangkat brigadir polisi sempat menerima telepon yang hendak meminta berbicara dengan Fatwa namun sedang istirahat sehingga pengawal itu enggan mengganggunya.