Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi XI DPR, Ecky Awal Mucharam mempertanyakan sedikitnya pembahasan terkait dana repatriasi di dalam naskah Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak.
"Dana repatriasi itu ada jaminan tidak masuk ke Indonesia? Di dalam RUU tersebut justru cerita tentang dana repatriasi sedikit sekali, yang ada malah certia pengampunannya," kata Ecky dalam diskusi bertajuk "Berburu Dana Repatriasi: Relevansi Tax Amnesty dan Data Panama Papers" di Jakarta, Senin.
Lebih lanjut, ia mengatakan apabila pemerintah sudah mengetahui baik daftar nama maupun alamat pemilik dana di luar negeri yang konon mencapai ribuan triliun, maka sebenarnya bisa dilacak oleh PPATK terlebih dahulu.
"Kalau Menteri Keuangan sudah punya daftar nama dan alamatnya kan bisa dilacak oleh PPATK, ini sebenarnya dana repatriasi apa?," kata politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Ia mengatakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang menaruh uang di luar negeri tidak melulu melalui hasil korupsi atau bukan dari masalah "pengemplangan" pajak.
"Dengan lalu lintas devisa memang boleh orang naruh di luar negeri tetapi bisa juga dilacak oleh Bank Indonesia yang meneliti lalu lintas devisa itu, misalnya ada ribuan transaksi, kenapa orang bisa membawa lari uang ke luar negeri, dan lain sebagainya," ucap Ecky.
RUU Pengampunan Pajak saat ini tengah dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Pengampunan pajak merupakan salah satu bentuk kebijakan yang dapat diberikan oleh pemerintah untuk mendorong rekonsiliasi nasional serta meningkatkan kesadaran dan kepatuan masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Anggota DPR pertanyakan dana repatriasi dalam RUU
9 Mei 2016 22:14 WIB
Ecky Awal Mucharam (ANTARA FOTO/Ismar Patrizki)
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016
Tags: