Jakarta (ANTARA News) - Aparat Polda Metro Jaya menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi terkait sampah gulungan kabel bekas milik PT Telkom Indonesia Tbk.

"Masih klarifikasi, mengumpulkan keterangan untuk bahan (penyelidikan)," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mujiyono di Jakarta Senin.

Mujiyono menuturkan penyidik kepolisian membutuhkan waktu untuk mengumpulkan dan menganalisis bahan penyelidikan dugaan korupsi tersebut.

Perwira menengah kepolisian itu menyatakan polisi telah meminta info dari sejumlah pihak untuk menyelidiki kasus korupsi yang berawal dari pencurian kabel milik Telkom tersebut.

Sementara itu, VP Communication PT Telkom Indonesia Arif Prabowo menyebutkan perusahaan memiliki anggaran untuk menangani kabel bekas yang tidak terpakai.

Arif mengakui kerap terjadi pencurian kabel bekas milik Telkom yang berada di saluran pembuangan air bawah badan jalan.

"Memang sering terjadi pencurian pada kabel kami namun karena pencurian berarti posisi kami korban," ucap Arif.

Namun Arif membantah kabel yang dicuri sindikat di gorong-gorong Jalan Medan Merdeka Selatan Jakarta Pusat itu merupakan saluran kabel bekas milik Telkom.

"Kabel itu belum terdeteksi pada sistem kami," tutur pejabat humas Telkom itu.

Sebelumnya, anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap enam pelaku pencurian isi kulit kabel di Jalan Medan Merdeka Selatan yakni STR alias BY (45), MRN alias N (34), SWY alias SM (45), AP alias UC ( 28), RHM alias GUN (43), dan AT alias TGL (48).

(T014/S024)