Polda Metro selidiki korupsi sampah kabel Telkom
ilustrasi : Sejumlah tersangka dan barang bukti pencurian kabel gorong-gorong diperlihatkan kepada wartawan saat gelar pengungkapan kasus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (11/3/16). Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil menangkap enam orang tersangka yang berprofesi sebagai pemulung dan mengamankan barang bukti berupa 15 buah senter kepala (head lamp), linggis, gergaji, accu senter dengan dikenakan pasal 363 junto 362 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, setelah ditemukan kulit kabel di gorong-gorong Jalan Medan Merdeka Selatan. (ANTARA FOTO/Reno Esnir) ()
"Masih klarifikasi, mengumpulkan keterangan untuk bahan (penyelidikan)," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mujiyono di Jakarta Senin.
Mujiyono menuturkan penyidik kepolisian membutuhkan waktu untuk mengumpulkan dan menganalisis bahan penyelidikan dugaan korupsi tersebut.
Perwira menengah kepolisian itu menyatakan polisi telah meminta info dari sejumlah pihak untuk menyelidiki kasus korupsi yang berawal dari pencurian kabel milik Telkom tersebut.
Sementara itu, VP Communication PT Telkom Indonesia Arif Prabowo menyebutkan perusahaan memiliki anggaran untuk menangani kabel bekas yang tidak terpakai.
Arif mengakui kerap terjadi pencurian kabel bekas milik Telkom yang berada di saluran pembuangan air bawah badan jalan.
"Memang sering terjadi pencurian pada kabel kami namun karena pencurian berarti posisi kami korban," ucap Arif.
Namun Arif membantah kabel yang dicuri sindikat di gorong-gorong Jalan Medan Merdeka Selatan Jakarta Pusat itu merupakan saluran kabel bekas milik Telkom.
"Kabel itu belum terdeteksi pada sistem kami," tutur pejabat humas Telkom itu.
Sebelumnya, anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap enam pelaku pencurian isi kulit kabel di Jalan Medan Merdeka Selatan yakni STR alias BY (45), MRN alias N (34), SWY alias SM (45), AP alias UC ( 28), RHM alias GUN (43), dan AT alias TGL (48).
(T014/S024)
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016